DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Dede Tak Hadir di Sidang PK Bikin Dedi Mulyadi Batal Bersaksi,Farhat Abbas: Khawatir Kita Diketawain

Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas mengomentari ketidak hadiran Dede di sidang PK yang turut berdampak pada anggota DPR RI, Dedi Mulyadi.

|

TRIBUNJAKARTA.COM - Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas mengomentari ketidak hadiran Dede Riswanto, saksi kunci kasus Vina di tahun 2016 silam di sidang Peninjauan Kembali (PK) yang turut berdampak pada anggota DPR RI, Dedi Mulyadi.

Diketahui, usai 10 novum sidang PK Saka Tatal ditolak pada Jumat (26/7/2024) lalu.

Namun kini sidang PK Saka Tatal berlanjut kembali di PN Cirebon.

Kali ini, Saka Tatal dan kuasa hukumnya berencana menghadirkan 9 saksi yakni Jogi Naionggolan, Movhtar Effendi, Widia Sari, Mega Lestari, Liga Akbar, Jaka, Seilis, dan Aldi Renaldi.

Sementara, Dede diketahui belum juga hadir hingga sidang PK dimulai.

Adapun alasan ketidak hadiran Dede diungkapkan oleh Dedi Mulyadi

Kata dia, kegiatan Dede saat ini masih memerlukan pendampingan dari kuasa hukumnya.

"Saya tidak bisa mengajak Dede untuk menghadiri kegiatan-kegiatan yang bersifat beracara, semuanya harus didampingi oleh kuasa hukumnya," katanya dikutip dari Youtube Kompas TV.

Sehingga bila belum memperoleh izin, maka Dede tidak bisa dihadirkan dalam sidang PK yang diajukan Saka Tatal.

"Sampai hari ini kuasa hukumnya belum memberikan izin untuk pada Dede menghadiri kegiatan kegiatan atau memberikan saksi di sini," jelasnya.

Menurut Dedi Mulyadi, segala komunikasi terkait kehadiran Dede juga perlu dilakukan antara pihak kuasa hukum Saka Tatal dan kuasa hukum Dede.

KLIK SELENGKAPNYA:Rudiana Jawab Kontan Tantangan Hotman, Kalau Berdosa Siap Taruhannya Celaka Keluarga 7 Turunan
KLIK SELENGKAPNYA:Rudiana Jawab Kontan Tantangan Hotman, Kalau Berdosa Siap Taruhannya Celaka Keluarga 7 Turunan

“Ya kalau rencana dihadiri, tinggal komunikasi antara Farhat cs dengan kuasa hukum Dede iya kan? Karena itu sudah di luar kewenangan saya,” jelas dia. 

Adapun ketidakhadiran Dede ini berdampak pada batalnya Dedi Mulyadi menjadi saksi dalam sidang tersebut.

Padahal, politisi Gerindra ini dihadirkan untuk memberi keterangan sehubungan dengan pendampingannya terhadap Dede, saksi kunci kasus Vina di tahun 2016 silam.

"Saya harus hadir harus didampingi dengan Dede. Sedangkan Dedenya dibawah kuasa hukum. Jadi kuasa hukumnya yang menentukan kehadiran Dede," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved