DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Iptu Rudiana Ogah Hadir di Sidang PK, Susno Duadji: Saya Seandainya Hadapi Problem Begitu Akan Hadir
Bila di posisi Iptu Rudiana, eks Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji lebih memilih untuk hadiri sidang PK Saka Tatal.
TRIBUNJAKARTA.COM - Memposisikan diri seperti Iptu Rudiana, eks Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji lebih memilih untuk hadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal.
Sebagai informasi, Pitra Romadoni, kuasa hukum Iptu Rudiana mengatakan enggan menghadirkan kliennya di sidang PK Saka Tatal.
Pitra Romadoni menegaskan kliennya tak akan hadir dalam sidang PK ini dengan dalih jika tidak ada novum atau bukti baru dalam sidang tersebut.
Sehingga pihaknya merasa tak perlu menghadirkan Iptu Rudiana di dalam sidang.
"Karena kami melihat tidak ada novum di situ, bukan novum kami tidak akan menghadirkan Iptu Rudiana kecuali novum beliau itu sangat kuat dan luar biasa," katanya dikutip dari Youtube Kompas TV, Minggu (28/7/2024).
Diketahui JPU menolak 10 bukti baru atau novum yang diajukan pihak Saka Tatal pada Jumat (26/7/2024) lalu.
Diantara novum yang ditolak yakni foto jenazah korban dan juga video kesaksian dari Dede Riswanto dan Liga Akbar yang menyatakan mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan persidangan.
Kemudian sidang lanjutan PK yang diajukan Saka Tatal bakal dilanjutkan pada hari ini, Selasa (30/7/2024) dengan mendatangkan 9 saksi.
"Jadi kami pastikan di situ Rudiana tidak akan kita hadirkan dari penasihat hukum. Tidak ada bukti baru yang kita lihat di situ jadi tidak perlu," sambungnya.
Ditanggapi Susno Duadji

Sehingga pernyataan ini langsung ditimpali oleh Susno Duadji yang memang sejak awal sudah vokal dalam kasus Vina Cirebon.
Mulanya, pensiunan Jenderal ini menyarankan agar ayah Eky itu hadir di sidang PK.
Tujuannya tak lain yakni untuk mengklarifikasi kebenaran dalam kasus Vina Cirebon.
"Kalau memang ada permintaan sebaiknya hadir kenapa Karena itu adalah forum resmi, forum pengadilan untuk mengklarifikasi apa yang dikatakan oleh Saka Tatal," ujarnya dalam Youtube Kompas TV.
Apabila apa yang dikatakan Saka Tatal tidak benar, maka Iptu Rudiana bisa membantah hal ini dengan memberikan penjelasan di sidang PK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.