DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Iptu Rudiana Akui Sudah Lihat CCTV Kasus Vina Tapi Anggap Tak Berguna, Analisa Toni RM Terbukti
- Ayah Eky, Iptu Rudiana mengakui kalau dirinya sudah melihat CCTV yang berkaitan dengan kematian anaknya dan Vina di Cirebon, pada Agustus 2016.
TRIBUNJAKARTA.COM - Ayah Eky, Iptu Rudiana mengakui kalau dirinya sudah melihat CCTV yang berkaitan dengan kematian anaknya dan Vina di Cirebon, pada Agustus 2016.
Hal tersebut diungkap saat Iptu Rudiana konfrensi pers dengan pengara Hotman Paris di Cirebon, pada Selasa (30/7/2024).
Mulanya Iptu Rudiana menjelaskan bagaimana dirinya mengenal Dede dan Aep.
Diketahui kesaksian Aep dan Dede dijadikan landasan Iptu Rudiana untuk menangkap terpidana kasus Vina, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Saka Tatal, dan Rivaldi Aditya.
Kepada Iptu Rudiana, Aep dan Dede mengaku melihat mereka melempari batu dan mengejar Vina yang sedang berboncengan sepeda motor dengan Eky.
Namun kini di 2024, Dede menyebut kesaksiannya di 2016 adalah palsu.
"Dari mana bapak kenal Dede?" tanya Hotman Paris.
"Pada saat kami berempat mencoba mencari informasi, dari mulai TKP, coba cari CCTV, hingga kurang lebih jam 02 melintas depan alfamart, saya masuk ke sana cari CCTV, tapi tidak ada,"
"Lalu saya lihat Aep dan Dede nongkrong, saya samperin, semua orang kami tanya, tapi Aep dan Dede yang memberikan informasi," imbuhnya.
Iptu Rudiana lalu mengaku pernah mengecek sejumlah CCTV yang berada di sekitar lokasi penemuan jasad Vina dan Eky, yakni Flyover Talun.

"CCTV dimana?" tanya Hotman Paris.
"Saya memang melihat CCTV, tapi CCTV tidak jelas menghadap ke jalan raya, cuma menghadap ke perumahan The Garden dan sudah saya sampaikan ke penyidik," jawab Iptu Rudiana.
"CCTV merekam tidak penganiayaan?"
"CCTV tidak mengarah ke flyover, hanya ke jalan raya saja, dan saya tidak mengambil," imbuhnya.
Sesuai Analisa Toni RM
Pada Juni 2024, pengacara Pegi Setiawan, Toni RM menduga Iptu Rudiana telah membuka hasil penyelidikan dari CCTV di TKP, maka ia seharusnya tahu siapa yang ada di dalam rekaman tersebut dan siapa pelakunya.
"Logikanya gini, kalau Pak Rudiana sudah buka CCTV hasil penyelidikan yang dilakukan dengan rekan-rekannya di TKP, berarti dia tahu siapa yang ada di dalam CCTV dan pelaku."
"Parahnya kalau pelaku bukan yang kini ditangkap, berarti ada kebohongan di situ," katanya.
Toni menyatakan, bahwa tindakan ini dapat dilaporkan dengan pasal 317 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
"Jadi tidak sesuai dengan yang sebenarnya itu bisa dilaporkan dengan pasal 317 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," ujar pengacara asal Kabupaten Indramayu ini.
Dengan langkah hukum ini, tim kuasa hukum Pegi Setiawan berharap agar kebenaran dalam kasus ini dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.
Seperti diketahui, sidang kasus Vina dan Eki Cirebon yang digelar tahun 2016 lalu ternyata masih memiliki fakta mengejutkan.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Cirebon nomor: 4/PidB/2017PN.Cbn atas nama delapan terpidana, disebutkan bahwa rekaman CCTV di lokasi kejadian ternyata belum pernah dibuka.
Hal ini disampaikan oleh anggota tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, yang menyoroti kesaksian dua anggota polisi, Dodi Irwanto dan Gugun Gumilar.
Toni menjelaskan, bahwa dalam kesaksian Dodi Irwanto, bersama rekan-rekannya Aiptu Rudiana (ayah Eki), Bripka Gugun dan Brigadir Andi Saprudi, mereka melakukan penyelidikan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah mendapatkan informasi tentang pengeroyokan di depan SMPN 11 Cirebon, Jalan Perjuangan, Kota Cirebon.
"Setelah itu, delapan terpidana ditangkap dan diamankan oleh saksi bersama rekan-rekannya."
"Namun, yang penting, mereka baru menemukan CCTV setelah mengamankan para terpidana," ujar Toni saat diwawancarai pada Sabtu (29/6/2024) malam.
Dodi menyatakan dalam sidang, bahwa meskipun mereka sudah mengecek CCTV yang berada di lokasi kejadian, rekaman tersebut belum pernah dibuka.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Gugun Gumilar dalam catatan putusan pengadilan.
"Gugun juga menyatakan bahwa CCTV di lokasi kejadian belum dibuka."
"Baik Dodi maupun Gugun menjelaskan bahwa mereka bersama-sama Aiptu Rudiana saat melakukan pengecekan tersebut," ucapnya.
Menurut Toni, fakta ini menunjukkan bahwa CCTV yang seharusnya menjadi bukti kuat justru tidak digunakan dalam proses penyelidikan awal.
"Artinya, bisa saja setelah CCTV dibuka, pelakunya bukan 8 orang yang diamankan itu," jelas dia.
Lebih lanjut, Toni RM menekankan bahwa kehadiran CCTV ini seharusnya dapat menjadi penentu siapa pelaku sebenarnya.
"Jika Pak Rudiana ingin membantah, buka CCTV-nya, sehingga masyarakat bisa melihat dan percaya siapa pelaku sebenarnya," katanya.
Toni juga menambahkan, bahwa kesaksian ini memperkuat argumen mereka bahwa ada kemungkinan kesalahan dalam penangkapan para terpidana.
"Berdasarkan keterangan 8 terpidana, mereka mengaku dianiaya."
"Jadi, bisa saja terlanjur dianiaya dan disiksa sebelum penemuan CCTV," ujarnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.