Influencer Parenting Aniaya Balita
Cegah Intimidasi, Keluarga Korban dan Saksi Penganiayaan di Daycare Depok Minta Perlindungan LPSK
Keluarga korban dan saksi kasus penganiayaan daycare di Depok mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Penulis: Bima Putra | Editor: Rr Dewi Kartika H
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Keluarga korban dan saksi kasus penganiayaan daycare di Depok mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Diwakili tim penasihat hukumnya, pihak keluarga mengajukan permohonan perlindungan ke kantor LPSK di Susukan, Ciracas, Jakarta Timur, pada Kamis (1/8/2024) siang.
Kuasa hukum orangtua korban penganiayaan daycare Depok, Leon Maulana mengatakan pihaknya mengajukan permohonan perlindungan untuk keluarga korban dan sejumlah saksi.
"Permohonan perlindungan hukum kepada LPSK agar korban, orangtua korban, maupun saksi-saksi diberikan keamanan," kata Leon di kantor LPSK, Jakarta Timur, Kamis (1/8/2024).
Tim penasihat hukum menyatakan sejauh ini pihak keluarga korban dan saksi kasus penganiayaan belum mendapatkan ancaman yang nyata selama proses hukum berjalan.
Namun guna mencegah terjadinya intimidasi terhadap keluarga korban dan para saksi selama proses hukum berjalan, mereka mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
"Oleh sebab itu kita sebagai langkah preventif, sebelum hal-hal intimidatif itu terjadi kita mengajukan permohonan untuk perlindungan hukum pada LPSK. seperti itu," ujarnya.
Terkait sosok saksi yang mengajukan permohonan perlindungan, Leon menuturkan pihaknya tidak dapat membeberkan karena pertimbangan menjaga keselamatan mereka.
Pasalnya mereka akan memberikan keterangan dalam jalannya proses hukum hingga tingkat peradilan nanti, sehingga keamanannya perlu dijaga agar tak mendapatkan intervensi.
"Pada pokoknya saksi-saksi ini adalah orang yang mengetahui betul. mendengar dan mengetahui terkait peristiwa ini. terlebih kerjanya seperti apa belum bisa kita sampaikan," tuturnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Kuasa Hukum Ungkap Tata Pemilik Daycare Depok Penganiaya Balita Akan Lahiran Lebih Cepat di Penjara |
![]() |
---|
Kondisi Tata Lagi Hamil Tua, Jadi Pertimbangan Hakim Korting Hukuman untuk Pemilik Daycare Depok |
![]() |
---|
Ingat Tata Irianty? Pemilik Daycare di Depok yang Aniaya Balita: Kini Divonis Satu Tahun Penjara |
![]() |
---|
6 Fakta Pengasuh Siram Air Panas ke Bayi di Daycare di Depok, Korban Melepuh Terluka Berat |
![]() |
---|
Meita Irianty Cuma Dituntut 1,6 Tahun Penjara Setelah Aniaya 2 Balita, Tapi Masih Ajukan Pledoi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.