Mahasiswa Asal Jatim Jual Video Syur Mirip Audrey Davis di Telegram, Ada Paket VVIP Rp 100 Ribu
Pemuda berinisial MRS (22) yang menyebarkan video syur mirip Audrey Davis ternyata juga menjual konten tersebut.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Pemuda berinisial MRS (22) yang menyebarkan video syur mirip Audrey Davis ternyata juga menjual konten tersebut.
Mahasiswa asal Pasuruan, Jawa Timur itu mengelola akun Telegram bernama Audrey Davis Viral dan Presma Unja Jambi.
"Pada channel telegram tersebut, tersangka menawarkan preview 62 koleksi video pornografi melalui link terabox.com," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (1/8/2024).
Ade Safri mengungkapkan, MRS menawarkan dua paket kepada calon pembelinya yaitu paket VIP dan VVIP.
Paket VIP dibanderol seharga Rp 35 ribu, sedangkan tarif paket VVIP senilai Rp 100 ribu.
"Pembayaran paket tersebut menggunakan e-wallet. Bilamana pembeli telah melakukan pembayaran, maka pembeli akan menerima link Terabox untuk menonton video porno secara full dari paket yang sudah dipilih," ungkap Dirreskrimsus.
Ia menuturkan, hingga kini akun Telegram bernama Audrey Davis Viral sudah memiliki ratusan ribu member.
"Untuk member pengguna yang telah mengikuti channel telegram milik Tersangka dengan judul Audrey Davis Viral sebanyak 212.843 subscriber per 25 Juli 2024," tutur Ade Safri.
Sementara itu, pemuda berinisial JE (35) yang juga ditangkap polisi terkait kasus ini diduga hanya menyebarkan video syur mirip Audrey Davis tanpa menjualnya.

JE mengunggah video syur tersebut di akun media sosial X @HwanDongZhou.
"Tersangka mengaku mendapatkan video tersebut dari sebuah akun yang berkomentar di FYP TikTok milik tersangka, yang mengatakan 'Lagi Viral Nih', dan kemudian membagikan link," ujar Ade Safri.
Setelahnya, sambung Ade, tersangka men-download video tersebut dan mengunggahnya kembali di akun X @HwanDongZhou.
"Adapun link twitter dimaksud, per tanggal 30 Jul 2024 telah mendapat 187 views," ucap dia.
Saat ini, MRS dan JE telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara aquo, kedua orang tersangka tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Dirreskrimsus.
Kasus penyebaran video syur mirip Audrey Davis ini dilaporkan oleh pemerhati media sosial bernama Feriyawansyah.
Adapun laporan Feriyawansyah teregistrasi dengan nomor LP/B/3944/VII/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 12 Juli 2024.
"Akun media sosial ini mengunggah konten pornografi. Ada cuplikan video yang memperlihatkan dua orang sedang melakukan hubungan layaknya suami istri," kata Feriyawansyah kepada wartawan.
Feriyawansyah mengaku memiliki tanggung jawab moral saat melihat konten-konten negatif yang bermuatan pornografi di media sosial.
Ia pun memutuskan melaporkan penyebar video syur tersebut ke polisi.
"Kami merasa ini (konten pornografi) tidak pantas. Kami merasa ini akan merusak anak-anak bangsa," ujar dia.
Dalam laporannya, ia mengaku telah menyerahkan beberapa bukti kepada penyidik. Salah satunya yaitu flashdisk yang berisi cuplikan video.
"Flashdisk, kemudian screen picture, lima lembar. Lengkap bukti-buktinya kami sudah serahkan," tutur Feriyawansyah.
Di sisi lain, Feriyawansyah belum mengungkap akun X yang diduga pertama kali menyebarkan video syur.
"Jadi setelah pemilik akun ini menyebarkan, berkembang ke yang lain-lain," ungkap dia.
Ia meminta Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporannya. Ia juga berharap Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terlibat dalam penanganan kasus ini.
"Kami sebagai pemerhati medsos kami sangat miris lihat kejadian ini. Kami minta KPAI agar melihat sekarang. Kepada pihak kepolisan agar perkara ini menjadi atensi segera, pelaku pembuat agar segera ditangkap," kata Feriyawansyah.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.