Pilkada 2024

KPU DKI Jakarta Belum Tahu Substansi Gugatan NasDem ke MK Soal Pilleg DPRD

KPU DKI Jakarta belum mengetahui isi dari gugatan yang diajukan Partai NasDem ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pileg DPRD DKI Jakarta.

TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Ketua Bidang Teknis Penyelenggara Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya ditemui di kantornya, Jumat (2/8/2024). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - KPU DKI Jakarta belum mengetahui isi dari gugatan yang diajukan Partai NasDem ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pileg DPRD DKI Jakarta.

"NasDem kan menggugat kembali dapil DKI Jakarta 2 di Kecamatan Cilincing, Koja, dan Kelapa Gading. Kami belum tahu apa substansi permohonannya," kata Ketua Bidang Teknis Penyelenggara Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya ditemui di kantornya, Jumat (2/8/2024).

Diketahui, gugatan NasDem ke MK tercatat dalam APPP nomor 02-01-05-11/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024.

MK memberikan waktu terhadap NasDem selaku penggugat untuk perbaikan dokumen dalam waktu 3x24 jam atau sampai Sabtu (3/8/2024) pukul 17.44 WIB.

Dody mengatakan, setelah pihaknya menerima dokumen gugatan, barulah KPU DKI akan memberikan tanggapannya.

"Ada waktu 3x24 jam untuk perbaikan permohonan (Nasdem di MK). Setelah itu kami akan dapat salinan secara resmi dan kita akan menyiapkan jawabannya," kata Dody.

Dody menyatakan bahwa NasDem langsung menggugat hasil Pileg DPRD DKI itu ke MK tanpa melalui mekanisme aduan di Bawaslu.

"Gugatannya itu langsung ke MK," kata Dody.

 

Bikin KPU Tunda Penetapan Caleg

Gugatan yang dilakukan NasDem serta Demokrat ke MK membuat KPU RI menunda menetapan caleg terpilih berdasarkan hasil Pileg 2024 yang sedianya dilakuman pada Rabu (31/7/2024).


"Dikarenakan tadi siang, kami sekitar jam 10-an pada tanggal 31 Juli 2024, kami mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi menerima permohonan PHPU yang baru dari salah satu partai politik.

Maka dengan itu rencana kami mau melakukan penetapan perolehan kursi partai politik itu belum kami bisa lanjutkan," kata Idham," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu lalu.

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved