DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Dedi Mulyadi Buka-bukaan Peran Prabowo di Pengungkapan Kasus Vina, Tiket Pilkada Jabar di Tangan

Dedi Mulyadi menjawab tudingan terhadap dirinya mempolitisasi kasus Vina Cirebon.

|

TRIBUNJAKARTA.COM - Politikus Gerindra, Dedi Mulyadi mengungkap peran ketua umumnya sekaligus presiden terpilih, Prabowo Subianto dalam mendorongnya mengungkap kasus Vina Cirebon.

Dedi sekaligus menjawab tudingan politisasi kasus Cirebon 2016 silam itu.

Eks Bupati Purwakarta itu mengungkapkan, penelusuran kasus Vina justru berisiko terhadap pencalonannya di Pilkada Jawa Barat (Jabar).

Namun Dedi tidak menjelaskan maksud risiko tersebut, dan apa hubungan antara Pilada dan kasus Vina.

"Justru kasus ini akan menghambat saya tadinya."

"Ini kasus ini, kalau tidak Pak Prabowo sangat mencintai saya, dan mendukung apa yang saya lakukan, gak jadi nyalon gubernur."

"Serius ini, Saya serius. Jadi kalau dikatakan saya mempolitisasi kasus ini, justru kasus tujuh terpidana ini akan membuat saya batal nyalon gubernur," kata Dedi saat berbicara di program Just Talk's (Justice Talk Show) di Universitas Kristen Maranatha, Bandung, Jumat (2/8/2024).

Dedi pun mengungkapkan, karena dukungan Prabowo, dia bisa leluasa menginvestigasi kasus Vina hingga kini.

lihat fotoToni RM Ngaku Lelah Dicibir Banyak Orang karena Terkesan Batasi Pegi Setiawan Bertemu Dedi Mulyadi, Terungkap Alasan Bijak di Baliknya
Toni RM Ngaku Lelah Dicibir Banyak Orang karena Terkesan Batasi Pegi Setiawan Bertemu Dedi Mulyadi, Terungkap Alasan Bijak di Baliknya

Pria yang identik dengan pakaian serba putihnya itu, memang aktif mengadvokasi para terpidan kasus Vina.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.

Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.

Tiga orang atas nama Pegi, Andi dan Dani dinyatakan buron.

Pada Mei 2024 lalu, pria bernama Pegi Setiawan ditangkap aparat Polda Jabar karena dianggap pelaku yang buron tersebut, sekaligus menghapus Dani dan Andi dari daftar pencarian orang (DPO).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved