DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Toni RM Beri Bukti Iptu Rudiana Bohongi Penasihat Kapolri & Desak Segera Diperiksa Mabes Polri

Keterangan Iptu Rudiana kepada Irjen (Purn) Aryanto Sutadi selaku penasihat Kapolri Jenderal Listyo Sigit dinilai Toni RM bohong.

TRIBUNJAKARTA.COM - Keterangan Iptu Rudiana kepada Irjen (Purn) Aryanto Sutadi selaku penasihat Kapolri Jenderal Listyo Sigit dinilai Toni RM bohong dan ia meminta agar ayah Eky itu segera diperiksa oleh Mabes Polri.

Diketahui, Irjen (Purn) Aryanto mengaku sudah berbicara dengan Iptu Rudiana melalui sambungan telepon.

Pensiunan Jenderal Bintang Satu itu menanyakan kepada Iptu Rudiana mengenai berbagai tudingan yang diarahkan kepada ayah almarhum Eky itu terkait kasus Vina Cirebon 2016.

Rudiana membantah bahwa dirinya terlibat dalam penganiayaan terhadap para terpidana (saat itu tersangka) dan mengaku hanya memeriksa selama 15 menit.

"Saya telepon kemarin Pak Rudiana, 'eh, kamu jangan bohong ya! Saya sudah merjuangkan kamu mati-mati-an bahwa ini perlu dicari kebenarannya'," ujar Aryanto ke Iptu Rudiana.

"Enggak ndan, saya hanya 15 menit (periksa para tersangka)," kata Aryanto menirukan ucapan Iptu Rudiana.

"Kemudian gimana? Kamu gebukin atau ada anak-anak yang gebukin?" tanya Aryanto lagi.

"Enggak-enggak, kita enggak ada yang gebukin. Wong cuma 15 menit, dari situ saya lapor langsung ke Polresta. Saya bikin LP setelah itu saya enggak masuk-masuk lagi dalam penyelidikan," kata Iptu Rudiana disambungan telepon ke Aryanto.

Aryanto melanjutkan Rudiana kala itu membantah bahwa dia telah memaksa para tersangka untuk mengaku.

"Pengakuan kamu paksa atau apa? Jujur," tanya Aryanto lagi ke Rudiana.

lihat fotoPantang Takut karena 100 Persen Yakin Benar, Dede Siap Diperiksa Bareskrim Soal Iptu Rudiana dan Aep
Pantang Takut karena 100 Persen Yakin Benar, Dede Siap Diperiksa Bareskrim Soal Iptu Rudiana dan Aep

"Enggak ndan, mereka ngomong gitu aja (mengaku). Setelah itu saya bawa (serahkan) ke reserse," jawab Rudiana.

Kemudian, kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM melakukan pencocokan dengan putusan pengadilan yang diketahui milik 5 terpidana, yakni Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya alias Kliwon, Supriyanto, dan Sudirman dengan nomor membaca putusan pengadilan Nomor 4/Pid.B/2017/PN Cbn.

Dalam Youtube Pengacara Toni, ia mengulas pertanyaan Iptu Rudiana tersebut dan didapati hasilnya 'bohong'.

Mulanya, ia menjabarkan bahwa dalam putusan atas nama 5 terpidana tersebut, Iptu Rudiana mengakui jika di tanggal 31 Agustus 2016 sekitar jam 10.00 WIB, ia yang merupakan saksi bersama rekan-rekannya mencari informasi ke teman-teman anak saksi.

Kemudian pada pukul 1.00 WIB, Iptu Rudiana menuju SMPN 11 dan di sana bertemu dengan Aep dan Dede yang bekerja pada tempat pencucian mobil.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved