DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Gegara Ribut Sama Pacar Baru Mantan, Rivaldi Disatukan di Kasus Vina, Kuasa Hukum Saka Tatal: Unik!

Kuasa Hukum Saka Tatal, Edwin Partogi Pasaribu menyebut, penggabungan Rivaldi dengan ketujuh terpidana lainnya merupakan suatu hal yang unik. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Rivaldi alias Ucil, salah satu terpidana, mengaku tak memiliki sangkut paut dalam Kasus Vina Cirebon 2016. 

Ia sebenarnya tersandung kasus lain. 

Bahkan, Rivaldi tak mengenal ketujuh terpidana lainnya. 

Kuasa Hukum Saka Tatal, Edwin Partogi Pasaribu menyebut, penggabungan Rivaldi dengan ketujuh terpidana lainnya merupakan suatu hal yang unik. 

"Rivaldi ini unik. Paling uniknya ini orang yang tidak dikenal oleh tujuh terpidana lainnya. Jadi ada pembunuhan berencana, bersama-sama tapi enggak saling mengenal itu gimana?" ujar Edwin heran seperti dikutip Nusantara TV yang tayang pada Senin (5/8/2024). 

Rivaldi memang berurusan dengan aparat tetapi beda urusannya. 

Dia hanya saja tertimpa nasib apes, berada di tempat yang salah dan waktu yang tidak tepat. 

Rivaldi terlibat keributan dengan pacar baru sang mantannya. 

Hukuman yang diterima Rivaldi pun bukan main luar biasa, yaitu seumur hidup. 

Menurut Edwin, pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Rivaldi memiliki kekuatan substansi yang sama dengan kliennya. 

Apalagi didukung oleh publik serta pers. 

lihat fotoEks Wakapolri Sayangkan Iptu Rudiana Tertipu Anak Kecil di Kasus Vina Cirebon, Cobati Dekati Hotman Tapi Tak Mempan
Eks Wakapolri Sayangkan Iptu Rudiana Tertipu Anak Kecil di Kasus Vina Cirebon, Cobati Dekati Hotman Tapi Tak Mempan

Ia sangat yakin PK yang diajukan Rivaldi akan dikabulkan lantaran perkara ini banyak kejanggalan. 

"Jadi, saya rasa hakim akan membaca lebih cermat tidak hanya sekadar menandatangani putusan, tetapi membaca juga mencermati juga bagaimana fakta perkara itu dihadirkan di persidangan," pungkasnya. 

Kronologi penangkapan

Kasus Rivaldi sendiri terjadi pada tanggal 29 Agustus 2016 di depan Grage Mall. 

Rivaldi terlibat kasus penganiayaan terhadap pacar baru sang mantan. 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved