DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Gegara Ribut Sama Pacar Baru Mantan, Rivaldi Disatukan di Kasus Vina, Kuasa Hukum Saka Tatal: Unik!

Kuasa Hukum Saka Tatal, Edwin Partogi Pasaribu menyebut, penggabungan Rivaldi dengan ketujuh terpidana lainnya merupakan suatu hal yang unik. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Rivaldi alias Ucil, salah satu terpidana, mengaku tak memiliki sangkut paut dalam Kasus Vina Cirebon 2016. 

Ia sebenarnya tersandung kasus lain. 

Bahkan, Rivaldi tak mengenal ketujuh terpidana lainnya. 

Kuasa Hukum Saka Tatal, Edwin Partogi Pasaribu menyebut, penggabungan Rivaldi dengan ketujuh terpidana lainnya merupakan suatu hal yang unik. 

"Rivaldi ini unik. Paling uniknya ini orang yang tidak dikenal oleh tujuh terpidana lainnya. Jadi ada pembunuhan berencana, bersama-sama tapi enggak saling mengenal itu gimana?" ujar Edwin heran seperti dikutip Nusantara TV yang tayang pada Senin (5/8/2024). 

Rivaldi memang berurusan dengan aparat tetapi beda urusannya. 

Dia hanya saja tertimpa nasib apes, berada di tempat yang salah dan waktu yang tidak tepat. 

Rivaldi terlibat keributan dengan pacar baru sang mantannya. 

Hukuman yang diterima Rivaldi pun bukan main luar biasa, yaitu seumur hidup. 

Menurut Edwin, pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Rivaldi memiliki kekuatan substansi yang sama dengan kliennya. 

Apalagi didukung oleh publik serta pers. 

lihat fotoEks Wakapolri Sayangkan Iptu Rudiana Tertipu Anak Kecil di Kasus Vina Cirebon, Cobati Dekati Hotman Tapi Tak Mempan
Eks Wakapolri Sayangkan Iptu Rudiana Tertipu Anak Kecil di Kasus Vina Cirebon, Cobati Dekati Hotman Tapi Tak Mempan

Ia sangat yakin PK yang diajukan Rivaldi akan dikabulkan lantaran perkara ini banyak kejanggalan. 

"Jadi, saya rasa hakim akan membaca lebih cermat tidak hanya sekadar menandatangani putusan, tetapi membaca juga mencermati juga bagaimana fakta perkara itu dihadirkan di persidangan," pungkasnya. 

Kronologi penangkapan

Kasus Rivaldi sendiri terjadi pada tanggal 29 Agustus 2016 di depan Grage Mall. 

Rivaldi terlibat kasus penganiayaan terhadap pacar baru sang mantan. 

Kala itu, Rivaldi terlibat cekcok hingga mendorong pacar dari mantannya itu. 

Karena kalap, emosi Rivaldi tak bisa dikontrol. 

Ia membabi buta, mengacak-acak warung nasi jamblang di dekatnya. 

"Di situ posisinya dekat Polsek (Cirebon) Utara Barat, dilaporkan lah Rivaldi ke pihak berwajib," ujar Kuasa Hukum Rivaldi, Shindy Sembiring seperti dikutip dari Cumicumi yang tayang pada Senin (5/8/2024). 

Rivaldi sendiri sudah divonis 1 tahun 5 bulan dan dia pun sudah menjalai hukuman. 

Namun, senjata tajam yang dia bawa pada saat berkelahi tersebut dijadikan bukti untuk Kasus Vina Cirebon di Polsek Cirebon Utara Barat. 

"Karena pada saat penangkapan ketujuh terpidana pada 31 Agustus oleh Pak Rudiana, tidak ditemukan satu pun senjata tajam," tambahnya. 

Selain itu, nama Rivaldi alias Ucil tiba-tiba memiliki nama lain menjadi Andika oleh polisi. 

Rivaldi mengaku tidak pernah memiliki nama lain Andika. Di akte kelahiran dan ijazah tak tertulis nama Andika, melainkan Rivaldi Aditya Wardana

"Saksi-saksi fakta semuanya itu menyatakan bahwa dari kecil hingga detik ini namanya Rivaldi bukan lah alias Andika," ucapnya. 

Shindy melanjutkan pada saat peristiwa kematian Vina dan Eky, Rivaldi sedang berkumpul merayakan ulang tahun salah satu temannya. 

Rivaldi pun bersama teman-temannya tertidur di rumah itu. 

"Nah, ada saksi yang bangun tidurnya sama dengan Rivaldi jam 11 siang. Di situ pun ada orang tua yang menyaksikan karena pintu keluar di tempat Rivaldi nginap itu hanya satu dan dijaga oleh orang tua temannya. Jadi akan tahu apa Rivaldi sering keluar atau masuk lagi atau tidur lagi, itu tidak," jelasnya. 

Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Kemudian, delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Dari proses persidangan, tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.

Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Namun, diketahui ada tiga orang pelaku yang belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).

Delapan tahun berlalu, polisi membuka lagi perkara ini usai menangkap salah satu buron, yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong pada 21 Mei 2024.

Menariknya, Pegi alias Perong dinyatakan sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.

Padahal, diketahui sebelumnya ada tiga orang buron.

Polisi lantas merevisi jumlah tersangka menjadi sembilan orang dan menyebut bahwa dua tersangka lain merupakan fiktif belaka.

Namun, belakangan Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari sidang praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung. 

Kemudian, perhatian publik mengarah pada Iptu Rudiana yang diduga melakukan permainan dalam penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved