DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Rudiana Cuma Pangkat Aiptu, Tak Mampu Rekayasa Kasus Vina, Pengacara Senggol Indra Jafar & Adi Vivid
Kuasa Hukum Iptu Rudiana, Mardiman Sane, angkat bicara soal tudingan yang mengarah kepada kliennya bahwa terlibat dalam merekayasa Kasus Vina Cirebon.
TRIBUNJAKARTA.COM - Kuasa Hukum Iptu Rudiana, Mardiman Sane, angkat bicara soal tudingan yang mengarah kepada kliennya bahwa terlibat dalam merekayasa Kasus Vina Cirebon pada tahun 2016 silam.
Mardiman tak yakin bahwa Iptu Rudiana merupakan 'penulis skrip' skenario kasus tersebut.
Pasalnya, kala itu tahun 2016 Rudiana hanya berpangkat Aiptu, yang menurutnya tak masuk akal mengkoordinasi segala kekuatan untuk mengaburkan kasus ini.
"Menurut saya tidak ada (power). Kalau misalnya kita bicara skenario, Pak Rudiana menskenariokan, mau mengarahkan, mau mengkriminalisasi, katakanlah begitu, menurut saya sangat tidak masuk akal, sangat di luar nalar," ujar Mardiman dalam acara Sapa Indonesia Pagi di KompasTV yang tayang pada Senin (6/8/2024).
Mardiman bertanya-tanya bagaimana bisa seorang aiptu merekayasa sampai bisa mengatur para penyidik, jaksa hingga putusan hakim.
"Saya tidak yakin seorang Aiptu Rudiana, yang pangkatnya itu cuma 'dua kelelawar' bukan perwira atau bintara. Ada teman-teman saya polisi suka bercanda, Aiptu itu singkatan dari Aku Ini Polisi Tua. Saking tidak naik-naik pangkatnya," ujar Mardiman.
Mardiman kemudian menyenggol nama Indra Jafar dan Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.
Dua sosok itu merupakan mantan Kapolres Cirebon Kota.
Karir kedua orang itu terbilang moncer yang kini sudah berpangkat bintang satu alias Brigadir Jenderal Polisi.
"Dua kapolres pada waktu itu juga orang hebat, sama-sama sudah bintang satu, juga sekarang Pak Indra Jafar dan Pak Ade Vivid, Sama-sama sudah bintang satu sekarang," tambahnya.

Indra Jafar disinggung Susno
Eks Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji jujur-jujuran bahwa dirinya belakangan ini merasa malu terhadap penanganan Kasus Vina Cirebon yang mulai terkuak adanya rekayasa di baliknya.
Menurutnya, jika Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal dan 7 terpidana lainnya dikabulkan, maka pihak kepolisian yang menangani kasus ini di tahun 2016 bakal kena sanksi.
Tak terkecuali, sosok Indra Jafar, eks Kapolres Cirebon 2016, yang kini sudah berpangkat jenderal bintang satu.
Seandainya ia masih aktif menjabat sebagai Kabareskrim, Susno bakal memberikan sanksi tegas terhadap para oknum polisi yang terlibat kasus ini.
"Pertama saya cari kalau ini dinamakan sandiwara maka pemain sandiwara yang bagus saya beri Piala Citra, tanda kutip aktingnya bagus."
"Tapi kalau ini kasusnya nihil ini rekayasa, maka mereka saya beri punishment karena percuma kalau tidak ada sanksi, setelah melakukan ini, ternyata terbukti ini tidak benar. Kasusnya tidak ada mereka dipuji-puji dipromosikan."
"Kabarnya mantan kapolresnya (Indra Jafar) sudah jadi jenderal ya, terus Dirkrimum tahun 2016 enggak tahu sudah jadi apa (sekarang). Cari semuanya harus kena, yang 2024 (polisi yang terlibat) juga harus kena," ujarnya seperti dikutip dari Nusantara TV yang tayang pada Kamis (25/7/2024) malam.
Susno sejujurnya mengaku malu dengan kelakuan polisi dalam menangani kasus Vina, yang diyakininya telah merekayasa sedemikian rapi.
Namun, akhirnya 'bangkai' yang ditutup-tutupi polisi selama ini toh tercium juga oleh rakyat yang marah.
"Bayangkan penyidiknya, Kasatreskrimnya, Kapolresnya, kalau enggak salah Kapolresnya justru udah naik pangkat ya waktu itu AKBP Indra siapa itu, jangan lupa Dirkrimumnya (Polda Jabar) tahun 2016 juga, dia lah yang menangani perkara ini di Bandung," kata Susno.
Sebenarnya, cerita Film Vina: Sebelum 7 Hari yang tayang di bioskop-bioskop menyudutkan para terpidana, yaitu Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Rakyat pun awalnya meradang hingga menghujat para terpidana tersebut.
Namun, adanya campur tangan tuhan, kata Susno, yang membuat kasus ini justru membongkar kebenaran yang sesungguhnya.
"Dirasa ini enggak akan terungkap ya, dengan adanya film (Vina: Sebelum 7 Hari) itu rakyat bangkit ternyata terungkap kan? Di situ lah tangan tuhan bekerja dari semua agama."
"Orang menghujat yang di dalam (para terpidana di penjara) dan (minta polisi) mencari DPO. Ternyata tuhan membalikkan, "eh film kamu hanya dibuat untuk membuka, trigger ternyata tangan tuhan yang bekerja," ucap Susno.
Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Kemudian, delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Dari proses persidangan, tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.
Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.
Namun, diketahui ada tiga orang pelaku yang belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).
Delapan tahun berlalu, polisi membuka lagi perkara ini usai menangkap salah satu buron, yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong pada 21 Mei 2024.
Menariknya, Pegi alias Perong dinyatakan sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.
Padahal, diketahui sebelumnya ada tiga orang buron.
Polisi lantas merevisi jumlah tersangka menjadi sembilan orang dan menyebut bahwa dua tersangka lain merupakan fiktif belaka.
Namun, belakangan Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari sidang praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung.
Kemudian, perhatian publik mengarah pada Iptu Rudiana yang diduga melakukan permainan dalam penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Noel Kejar Amnesti Prabowo, Jalan Terjal Terpidana Vina Cirebon Sempat Pilih Membusuk di Tahanan |
![]() |
---|
Senyum Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Pakai Alat Sayat Tubuh Sendiri |
![]() |
---|
Otto Hasibuan Temui 7 Terpidana Kasus Vina Diperintah Orang Dekat Prabowo, Pengacara Ungkap Sosoknya |
![]() |
---|
Sudirman Terpidana Kasus Vina Frustasi Berat Badan Sisa 40 Kg, Pengacara Nangis: Mesti Nunggu Mati? |
![]() |
---|
SOSOK Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pilih Membusuk di Penjara, Kini Minta Dibebaskan Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.