Siang Ini, Polisi Klarifikasi Audrey Davis Soal Sosok Wanita Dalam Video Syur Mirip Dirinya

Anak musisi David Bayu, Audrey Davis dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada hari ini, Selasa (6/8/2024).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Anak musisi David Bayu, Audrey, Davis dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada hari ini, Selasa (6/8/2024).

Audrey akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus penyebaran video syur mirip dirinya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan terhadap Audrey rencananya akan dimulai pukul 13.00 WIB.

"Bahwa memang benar penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan panggilan saksi terhadap AD pada tanggal 6 Agu 2024 pukul 13.00," kata Ade Safri kepada wartawan.

Ade Safri menjelaskan, penyidik bakal mengklarifikasi kepada Audrey terkait sosok wanita dalam video syur yang beredar media sosial.

Selain itu, penyidik juga akan bertanya tentang sosok perekam video tersebut.

"Klarifikasi kepada saksi apakah benar pemeran wanita dalam video tsb adalah saksi AD," ujar Ade Safri.

"Jika benar, kapan dan di.mana video tersebut diambil serta siapa yang melakukan perekaman video dimaksud," imbuh dia.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menangkap sekaligus menetapkan dua pria berinisial MRS (22) dan JE (35) sebagai tersangka.

MRS, seorang mahasiswa asal Pasuruan, Jawa Timur mengelola akun Telegram bernama Audrey Davis Viral dan Presma Unja Jambi.

"Pada channel telegram tersebut, tersangka menawarkan preview 62 koleksi video pornografi melalui link terabox.com," kata Ade Safri, Kamis (1/8/2024).

Ade Safri mengungkapkan, MRS menawarkan dua paket kepada calon pembelinya yaitu paket VIP dan VVIP.

Paket VIP dibanderol seharga Rp 35 ribu, sedangkan tarif paket VVIP senilai Rp 100 ribu.

"Pembayaran paket tersebut menggunakan e-wallet. Bilamana pembeli telah melakukan pembayaran, maka pembeli akan menerima link Terabox untuk menonton video porno secara full dari paket yang sudah dipilih," ungkap Dirreskrimsus.

Ia menuturkan, hingga kini akun Telegram bernama Audrey Davis Viral sudah memiliki ratusan ribu member.

"Untuk member pengguna yang telah mengikuti channel telegram milik Tersangka dengan judul Audrey Davis Viral sebanyak 212.843 subscriber per 25 Juli 2024," tutur Ade Safri.

Sementara itu, pemuda berinisial JE yang juga ditangkap polisi terkait kasus ini diduga hanya menyebarkan video syur mirip Audrey Davis tanpa menjualnya.

JE mengunggah video syur tersebut di akun media sosial X @HwanDongZhou. 

"Tersangka mengaku mendapatkan video tersebut dari sebuah akun yang berkomentar di FYP TikTok milik tersangka, yang mengatakan 'Lagi Viral Nih', dan kemudian membagikan link," ujar Ade Safri.

Setelahnya, sambung Ade, tersangka men-download video tersebut dan mengunggahnya kembali di akun X @HwanDongZhou.

"Adapun link twitter dimaksud, per tanggal 30 Jul 2024 telah mendapat 187 views," ucap dia.

Saat ini, MRS dan JE telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara aquo, kedua orang tersangka tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Dirreskrimsus.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved