Kesehatan
Apa Itu Emesis Gravidarum? Kondisi yang Dialami Meita Irianty Penganiaya Anak hingga Dibawa ke RS
Kepala RS Polri Kramat Jati,mengatakan Meita dibantarkan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok lantaran mengalami gangguan kesehatan.
2. Kehilangan nafsu makan
3. Muntah
4. Efek psikologis seperti cemas hingga depresi
5. Perasaan seperti ada yang tersangkut di tenggorokan.
Mual-mual dihadirkan di depan publik
Meita yang juga pemilik daycare atau tempat penitipan anak Wensen School Indonesia itu sedang hamil.
Saat menunggu berlangsungnya jumpa pers, Meita tampak mual.
Salah satu polisi sempat mempersilakan tersangka duduk.
Bukan hanya itu, polisi juga mengambil sebuah kantong plastik bening untuk berjaga-jaga jika tersangka hendak muntah.
Sepanjang jumpa pers berlangsung, Meita juga terlihat mual.
Beberapa kali dia mengarahkan kantong plastik ke arah mulutnya.
Meita sendiri dijerat Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
Ia menjadi tersangka penganiayaan balita di daycare miliknya sendiri yang berlokasi di daerah Harjamukti, Depok, Jawa Barat.
Video CCTV penganiayaan Meita tersebar di media sosial hingga viral dan memancing amarah masyarakat luas.
Meski dalam keadaan mengandung, Meita tetap ditahan.
Pihak kepolisian perlu memeriksanya untuk mendapatkan kronologi peristiwa seutuhnya, termasuk jumlah korban.
“Ya, kami tahan,” kata Kombes Arya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.