DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Sudah 3 Malam Iptu Rudiana Diperiksa, Oegroseno Minta Segera Tindak, Bisa Jadi Novum PK Terpidana
Eks Wakapolri Komjen Pol Purn Oegroseno berharap pihak Polri segera menindak Iptu Rudiana secara pidana yang kini sedang diperiksa di Bareskrim Polri.
TRIBUNJAKARTA.COM - Eks Wakapolri Komjen Pol Purn Oegroseno berharap pihak Polri segera menindak Iptu Rudiana secara pidana yang kini sedang diperiksa di Bareskrim Polri.
Pasalnya, banyak kejanggalan dari kasus Vina Cirebon yang tidak ditangani secara profesional.
Jika, Iptu Rudiana bisa dijerat secara pidana, maka itu bisa dijadikan novum bagi para terpidana untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Oegroseno sudah melihat banyak kejanggalan yang dilakukan oleh Iptu Rudiana dalam menangani kasus Vina sejak awal.
"Anaknya tidak diotopsi, kemudian dia membuat laporan harusnya tanggal 27 Agustus, dia buat tanggal 31 Agustus dan laporannya tuh lengkap. Seolah-olah dia mengetahui anaknya dilempari batu oleh 8 orang. Dia lalu mengajak orang sebagai saksi padahal tahu kalau sepeda motor, jaket dan helm itu milik anaknya," ujar Oegroseno seperti dikutip dari Youtube @Bambang_Widjojanto.
Kejanggalan lainnya sebelum membuat laporan polisi tanggal 31 Agustus, Iptu Rudiana mulai menangkapi orang kemudian menyita barang bukti dengan cara-cara tidak profesional.
"Kalau menyita barang sepeda motor kan harusnya pakai angkutan kendaraan patroli. Harus diangkut ini. Tapi ini didorong pinjam sepeda motor pamannya, didorong pakai kaki satu seperti anak muda kalau ke bengkel. Ini sudah tidak profesional," tambah Oegro.
Maka dari itu, Oegroseno meminta agar Iptu Rudiana segera ditindak secara pidana karena sudah merusak citra Polri.
Dia juga diduga kuat melakukan banyak pelanggaran kode etik dan berpotensi dikaitkan dengan obstruction of justice.
Jika Bareskrim menemukan bukti-bukti pidana yang dilakukan Iptu Rudiana, maka temuan itu bisa dijadikan novum atau fakta baru bagi terpidana mengajukan PK.

"Kalau Aiptu Rudiana (pangkatnya tahun 2016) bisa ditemukan bukti-bukti pidananya, ini kunci bagi saya itu jadi novum karena novum menurut Pasal 263 KUHAP dan Undang-undang tentang Mahkamah Agung kan ada batas waktunya."
"Ini bisa dijadikan novum untuk menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh 8 terpidana waktu itu dinyatakan tidak terbukti," pungkasnya.
Sudah tiga malam diperiksa
Kuasa hukum Iptu Rudiana, Mardiman Sane membocorkan, kliennya sudah tiga malam berada di Bareskrim Polri, Jakarta.
Pemanggilan Rudiana terkait dengan penyelidikan tim khusus (timsus) bentukan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk mengungkap kematian Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam.
Mardiman juga mengungkapkan, Rudiana tidak seorang diri.
Para penyidik yang menangani kasus Vina 2016 silam turut diperiksa di Bareskrim.
"Bang, izin saya sekarang lagi di Bareskrim bersama dengan teman-teman penyidik 2016," kata Rudiana seperti diceritakan Mardiman di program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Selasa (6/8/2024).
Rudiana juga mengaku akan berbicara jujur tentang kasus kematian anaknya bersama sang pacar.
"Saya lagi di Bareskrim, mohon doanya, yang jelas saya akan menceritakan seterang-terangnya tanpa ada yang saya tutupi sedikitpun terhadap persoalan ini," kata Rudiana kepada Mardiman.
Mardiman tidak mengetahui materi pemeriksaan Rudiana dan para penyidik.
Namun, kliennya yang merupakan Kapolsek Kapetakan, Polres Cirebon Kota itu sudah tiga malam berada di Bareskrim.
"Cuma materi pemeriksaannya apa, apakah diperiksa atau hanya diajak ngobrol, saya tidak sampai ke sana."
"Yang jelas sudah tiga malam berturut-turut beliau itu ada di Bareskrim. Dari hari Sabtu malam, malam Minggu ya," kata Mardiman.
"Dan itu relevan dengan berita yang ada di media bahwa Kapolri membentuk timsus," tambahnya.
Mardiman pun menganggap pemanggilan Rudiana langkah bagus Polri dalam rangka mengungkap kasus yang viral setelah film 'Vina:Sebelum 7 Hari' itu.
Dia mengatakan kepada kliennya agar tidak takut barbicara yang sebenarnya terjadi.
"Pak rudi jangan takut sedikit pun. Karena kalau bersih kenapa takut, kalau takut ya berarti tidak bersih."
"Anda yang melakukan ini, Anda yang menjalani ini 2016, pertanggungjawabkanlah apa yang Anda lakukan," jelas Mardiman
Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Kemudian, delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Dari proses persidangan, tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.
Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.
Namun, diketahui ada tiga orang pelaku yang belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).
Delapan tahun berlalu, polisi membuka lagi perkara ini usai menangkap salah satu buron, yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong pada 21 Mei 2024.
Menariknya, Pegi alias Perong dinyatakan sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.
Padahal, diketahui sebelumnya ada tiga orang buron.
Polisi lantas merevisi jumlah tersangka menjadi sembilan orang dan menyebut bahwa dua tersangka lain merupakan fiktif belaka.
Namun, belakangan Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari sidang praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung.
Kemudian, perhatian publik mengarah pada Iptu Rudiana yang diduga melakukan permainan dalam penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Noel Kejar Amnesti Prabowo, Jalan Terjal Terpidana Vina Cirebon Sempat Pilih Membusuk di Tahanan |
![]() |
---|
Senyum Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Pakai Alat Sayat Tubuh Sendiri |
![]() |
---|
Otto Hasibuan Temui 7 Terpidana Kasus Vina Diperintah Orang Dekat Prabowo, Pengacara Ungkap Sosoknya |
![]() |
---|
Sudirman Terpidana Kasus Vina Frustasi Berat Badan Sisa 40 Kg, Pengacara Nangis: Mesti Nunggu Mati? |
![]() |
---|
SOSOK Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pilih Membusuk di Penjara, Kini Minta Dibebaskan Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.