384 'Pro Player' Layangan Se-Indonesia Bertanding Rebutkan Rp 150 Juta di Jakarta Utara
Sebanyak 384 pemain layangan aduan bertanding dalam Kejuaraan Nasional Layangan Aduan 2024 yang diadakan di Lapangan Perlasi.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Adapun dalam Kejurnas Layang Aduan 2024, sejumlah aturan penting diumumkan untuk memastikan kelancaran dan keadilan selama pertandingan.
Berikut adalah ringkasan aturan yang harus diperhatikan oleh para peserta:
1. Ketinggian Layangan: Layangan yang berada di bawah ketinggian 8-10 meter di atas tanah akan mendapat peringatan dari wasit untuk kembali naik. Jika layangan tetap turun di bawah batas yang ditentukan hingga tiga kali, pemain akan kehilangan 1 poin.
2. Layangan Rusak: Jika layangan sobek dan tidak dapat terbang normal atau patah setelah bunyi peluit start, pemain akan dinyatakan kalah 1 poin. Pertandingan hanya memperbolehkan satu layangan per babak kecuali babak sudah selesai dan layangan baru dapat digunakan.
3. Posisi dan Pemotongan Layangan: Layangan yang berada di posisi atas diperbolehkan memotong benang lawan meski ketinggian layangan di bawah 5-10 meter. Namun, jika layangan menyentuh tanah, pemain akan kehilangan 1 poin.
4. Layangan Menyentuh Tanah: Apapun posisi layangan, di atas atau bawah, jika layangan menyentuh tanah, pemain akan kalah 1 poin.
5. Putusnya Layangan: Jika layangan putus dalam waktu kurang dari 2 detik, pertandingan akan diulang tanpa penambahan poin. Layangan yang putus karena serangan kenur atau rusak akibat tindakan pemain lawan akan dianggap kalah.
6. Keputusan Wasit: Keputusan wasit bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Namun, jika terdapat kesalahan keputusan yang jelas, wasit berhak mengubah keputusan atas dasar kebenaran. Keputusan akhir akan ditetapkan setelah evaluasi.
Aturan ini diharapkan dapat menjaga fairness dan integritas dalam setiap pertandingan layangan.
Aturan Teknis Layangan dalam Pertandingan
1. Ukuran dan Bahan: Layangan yang diperbolehkan memiliki ukuran antara 54-58 cm dan harus terbuat dari bambu.
2. Bahan Terlarang: Penggunaan layangan dari bahan arku fiber atau plastik sejenisnya dilarang keras.
3. Desain Layangan: Layangan harus memiliki warna dan motif yang kontras, dengan minimal 50-60 persen permukaan layangan menampilkan desain tersebut.
4. Jenis Kertas: Layangan harus terbuat dari kertas minyak atau kertas biasa, sementara penggunaan plastik bening sebagai bahan dasar dilarang.
5. Jenis dan Tipe Layangan: Peserta bebas menggunakan berbagai tipe layangan seperti seot, munaroh, atau sukhoi, dengan arku yang keras, lembek, atau sedang.
6. Talikama: Penggunaan talikama bebas tanpa bahan kawat atau neklin.
Kejuaraan Nasional Layangan Aduan 2024
Cilincing
Persatuan Layangan Aduan Seluruh Indonesia (Perlas
| Kecelakaan Hari Ini di Cilincing: Motor Masuk Kolong, Siswi SMK Tewas Terlindas Truk Trailer |   | 
|---|
| PLN UID Jakarta Raya Terangi Kampung Nelayan Cilincing Lewat Program Light Up The Dream |   | 
|---|
| Terekam CCTV, Kawanan Maling Satroni Gang Sempit di Cilincing Curi 2 Tabung Gas dari Rumah Warga |   | 
|---|
| Baling-baling Perahu Sering Rusak Terlilit Sampah, Nelayan Keluhkan Kotornya Kali Cakung Drain Jakut |   | 
|---|
| Luapan Amarah Keluarga Siswi Kelas 6 SD yang Dibunuh di Cilincing, Singgung Soal Nyawa |   | 
|---|


 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.