LPSK Dampingi Keluarga Afif Maulana Saat Proses Ekshumasi
LPSK mendampingi pihak keluarga Afif hanya (13) saat proses ekshumasi atau pembongkaran makam pada Kamis (8/8/2024).
Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendampingi pihak keluarga Afif hanya (13) saat proses ekshumasi atau pembongkaran makam pada Kamis (8/8/2024).
Wakil Ketua LPSK Mahyudin mengatakan pihaknya pendampingan terhadap pihak keluarga korban tersebut sebagai bentuk perlindungan dalam kasus dugaan penganiayaan Afif.
“LPSK hadir untuk memastikan terlaksananya program perlindungan Saksi dan Korban lewat mengikuti proses ekshumasi," kata Mahyudin saat dikonfirmasi, Jumat (9/8/2024).
Dalam proses ekshumasi ini, makam Afif di Taman Pemakaman Umum (TPU) Kaum 5 Suku, Tanah Sirah, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat dibongkar.
Setelah dibongkar, jenazah Afif dibawa ke Instalasi Forensik RSUP M Djamil Padang untuk proses autopsi yang dilakukan tim Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI).
"LPSK berharap prosesnya berjalan baik, sehingga dapat mengungkap penyebab kematian AM dengan sebenar-benarnya,” ujarnya.
Merujuk keterangan tim PDFMI yang menangani autopsi, Mahyudin menuturkan penyebab kematian Afif diperkirakan akan dapat disimpulkan setelah empat pekan sejak ekshumasi.
Sembari menunggu hasil autopsi rampung LPSK menyatakan akan terus mendampingi para saksi dan keluarga Afif, termasuk memberikan pendampingan psikologis.
"LPSK juga melakukan koordinasi terkait perkembangan penanganan perkara dan dengan psikolog," tuturnya.
Dalam kasus tewasnya Afif LPSK menyatakan sudah memutuskan untuk melindungi 20 orang saksi dan korban, lima di antaranya merupakan anggota keluarga korban.
Sebagai informasi, Afif Maulana (13) diduga tewas dianiaya oknum anggota Polri sebelum jasadnya ditemukan di bawah jembatan aliran Batang Kuranji, Kota Padang pada Minggu (9/6/2024).
LBH Padang menduga Afif dianiaya saat sejumlah personel Sabhara Polda Sumatera Barat membubarkan tawuran kelompok remaja di lokasi setempat pada Minggu (9/6) dini hari.
Sementara Polda Sumatera Barat membantah adanya penganiayaan dilakukan oknum anggota, dan menyatakan Afif diduga tewas melompat ke sungai saat tawuran dibubarkan.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
LPSK Buka Peluang Lindungi, Reaksi Keluarga Ilham Pradipta Kacab Bank BUMN: Kami Berunding Dulu |
![]() |
---|
LPSK Perpanjang Pengajuan Kompensasi untuk Korban Terorisme Masa Lalu Hingga 2028 |
![]() |
---|
LPSK Tawarkan Perlindungan kepada Tiga Saksi Kasus Kasus Tewasnya Prada Lucky |
![]() |
---|
LPSK Masih Telaah Permohonan Perlindungan di Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi |
![]() |
---|
LPSK Harap Draf RUU KUHAP Ada Pasal Justice Collaborator: Biar Tak Ragu Ungkap Kejahatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.