DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Tangis Farhat Rasakan Petunjuk Alam Saat Saka Tatal Sumpah Pocong, Keluarga Vina Singgung Rudiana

Farhat Abbas merasakan petunjuk alam saat Saka Tatal sumpah pocong di Cirebon, Jumat (9/8/2024). Keluarga Vina singgung Iptu Rudiana.

Kubu Vina Singgung Rudiana

Kuasa hukum keluarga Vina, Raden Reza Pramadia sempat menyinggung Iptu Rudiana.

Reza mengaku belum mendapatkan informasi apakah Iptu Rudiana akan mengikuti jejak Saka Tatal melakukan sumpah pocong.

"Malahan Hotman (Paris Hutapea) sendiri mempersilakan, jangan takut kalau mau sumpah pocong. Jadi belum ada info mau sumpah pocong, di depan Hotman Paris juga,” kata Reza saat diwawancarai di kantornya, Sabtu (10/8/2024).

Namun, Reza mengingatkan sumpah pocong yang dilakukan Saka Tatal tak memiliki kekuatan hukum di Indonesia.

Poin dari sumpah pocong itu adalah, Saka Tatal tak terlibat dalam kasus pembunuhan atau pemerkosaan terhadap Eki dan Vina.

Saka juga menegaskan, hal yang sama berlaku untuk tujuh terpidana lain yang sekarang masih mendekam di penjara.

Bukan cuma itu, Saka juga menyatakan, bersama tujuh terpidana lain mengalami penyiksaan yang dilakukan oknum polisi saat ditangkap.

"Tidak ada larangan, ya kita biarkan saja apa yang sudah dilakukan, silakan saja,” ujar Reza.

Reza menuturkan sumpah pocong hanyalah bagian dari budaya dan tidak memiliki dampak terhadap keputusan pengadilan.

“Indonesia negara hukum, tidak akan ngaruh ke keputusan pengadilan. Jadi sumpah pocong ini tidak ada artinya, tidak ada kekuatan hukumnya, karena lebih ke agama. Di agama juga mempunyai pandangan sendiri ada yang setuju dan tidak,” jelas dia.

Meskipun Saka Tatal telah melakukan sumpah pocong, keluarga Vina tetap yakin bahwa kasus ini merupakan pembunuhan berencana dan pemerkosaan, berdasarkan keputusan hukum yang telah inkrah.

"Walaupun nanti ada keputusan terbaru ya kita akan mengikutinya,” katanya.

Selain itu, Raden Reza juga menyoroti kemunculan banyak saksi baru dalam kasus ini, yang menurutnya harus dipertanggungjawabkan di pengadilan.

"Saya suka bingung, tapi tetap, semua kesaksian itu harus bisa dipertanggungjawabkan. Silakan buktikan di pengadilan, bukan bikin statment di sana sini seperti ini seperti itu, silakan di pengadilan, biar fakta yang sebenarnya terungkap,” ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved