DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Toni RM Beberkan 5 Kejanggalan Putusan Vina Cirebon: Uya Kuya Colek HP Eky, Rudiana Tanggung Jawab

Toni RM membeberkan lima kejanggalan putusan pengadilan kasus tewasnya Vina-Eky. Uya Kuya colek HP Eky, Rudiana tanggung jawab.

|

"Nah semuanya itu tidak dilakukan sidik jari kalau tidak dilakukan sidik jari ini barang bukti digunakan oleh terdakwa siapa," kata Toni.

Namun anehnya, kata Toni, meski tidak dilakukan sidik jari, hakim tetap saja dianggap sebagai barang yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.

"Membuat delapan orang itu dihukum atau divonis bersalah dengan tidak dilakukan sidik jari," katanya.

3. Sperma

Toni menuturkan sperma yang ditemukan pada lubang kemaluan Vina tidak dilakukan tes DNA

"Bagaimana bisa sperma yang tidak dilakukan tes DNA kemudian digunakan sebagai alat bukti untuk menghukum tujuh terpidana itu telah melakukan persetubuhan terhadap Vina kecuali Saka Tatal," kata Toni

Toni menuturkan dalam putusan pengadilan, ketujuh terpidana dianggap melakukan persetubuhan terhadap Vina.

"Bayangkan satu sperma untuk menghukum tujuh terpidana melakukan persetubuhan terhadap vina ini suatu kejanggalan ya," kata Toni.

4. Barang Bukti Handphone

Toni mengatakan barang bukti berupa handphone yang tertuang dalam putusan pengadilan ini tidak pernah dibuka isinya, tidak pernah dibuka percakapannya, tidak pernah dibuka media sosialnya, tidak pernah dibuka BBM-nya.

"Kenapa tidak dibuka nalurinya seorang penyidik nalurinya seorang anggota polisi ketika menemukan korban meninggal dunia maka yang paling pertama dicari adalah handphone-nya untuk mengetahui siapa korban yang meninggal ini Tinggalnya di mana orang tuanya bisa dihubungi tidak," imbuhnya.

5. Ponsel Eky Tak Disita

Toni mengungkapkan ponsel Muhammad Rizky Rudiana alias Eky yang menjadi korban tidak disita sebagai barang bukti.

Padahal, Eky disebut sebagai korban pembunuhan, namun ponselnya tidak disita.

Tonu mengungkapkan pentingnya ponsel Eky untuk mengetahui komunikasi terakhir anak Iptu Rudiana itu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved