DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Toni RM Beberkan 5 Kejanggalan Putusan Vina Cirebon: Uya Kuya Colek HP Eky, Rudiana Tanggung Jawab
Toni RM membeberkan lima kejanggalan putusan pengadilan kasus tewasnya Vina-Eky. Uya Kuya colek HP Eky, Rudiana tanggung jawab.
"Siapa barangkali ada yang mengancam ya dalam percakapan BBM-nya atau SMS-nya atau ada telepon yang masuk terakhir," kata Toni.
"Kemudian ada BBM grupnya barangkali di situ ada ancaman atau ada permasalahan ya ini tidak disita handphone-nya Eky.
Ada apa ini jangan-jangan kalau handphone-nya Eky itu disita nanti dibuka semua akan ketahuan akan terungkap yang sebenarnya makanya handphone Eky tidak disita," ujar Toni.
Toni mengaku tahu ponsel Eky tidak disita sebagai barang bukti dari kesaksian Liga Akbar.
Dimana putusan pengadilan berisi ponsel yang disita yakni
satu HP merek Samsung warna hitam, kemudian dua HP merek Nokia warna abu-abu biru, kemudian yang ketiga HP merek Samsung warna hitam, kemudian yang keempat HP merek Samsung warna putih, kemudian yang kelima HP merek Nokia warna hitam abu-abu dan yang keenam HP merek Samsung Galaxy 5 model SM G313 Hz warna putih.
"Nah Ketika saya bacakan handphone ini di depan Liga Akbar Lalu saya tanya Liga Akbar ada tidak handphone-nya Eky tidak ada. Handphone Eky merek apa merek Oppo memang tidak ada handphone merek Oppo dalam putusan pengadilan ini berarti jelas handphone-nya Eki tidak disita kan janggal ya," imbuhnya.
Usai mengungkapkan kejanggalan tersebut, Toni mengatakan pihak yang bertanggungjawab atas lima kejanggalan itu yang membuat depalan terpidana divonis bersalah.
Kelim pihak yang bertanggungjawab yakni:
1. Iptu Rudiana
2. Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota 2016
3. Kapolres Cirebon Kota 2016
4. Kasubdit Ditreskrimum Polda Jabar 2016
5. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar 2016
6. Jaksa Penuntut Umum di sidang kasus Vina
7. Hakim yang mengadili perkara Vina dan Eky
"Siapa lagi yang harus bertanggung jawab selain penyidik Polri, Penuntut Umum yaitu Hakim yang mengadili perkara Eky. Hakim yang mengadili dan memuat delapan terpidana itu harus diperiksa Badan Pengawasan pada Mahkamah Agung, Komisi Yudisial harus memeriksa. Padahal buktinya tidak ada yang mengarah ke delapan terpidana itu, namun hakim memutus bersalah yang satu delapan tahun, tujuh seumur hidup," kata Toni RM.
Sedangkan Anggota DPR Terpilih, Uya Kuya juga menyinggung ponsel Eky yang tidak disita dan dibuka.
Uya Kuya mempertanyakan mengapa hanya ponsel Vina yang disita.
"Padahal kalau handphone dibuka disita kita bisa tahu Eky sebelum kejadian itu ketemu sama siapa saja? teman-temannya ngapain? Eky ketemu sama teman-teman? siapa mereka? makan apa mereka minum apa segala macam kita tak tahu," kata Uya dikutip dari tayangan Intens Investigasi.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.