Influencer Parenting Aniaya Balita
Keluarga Bayi 8 Bulan Korban Penganiayaan Daycare Depok Minta Perlindungan LPSK
Pihak keluarga dari bayi berusia delapan bulan korban penganiayaan daycare di Depok mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Pihak keluarga dari bayi berusia delapan bulan korban penganiayaan daycare di Depok mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Bayi berusia delapan bulan berinisial AMW ini merupakan korban kedua dalam dalam kasus penganiayaan anak dilakukan Meita, korban pertama merupakan balita berinisial MK (2).
Kuasa hukum keluarga korban, Irfan Maulana mengatakan pengajuan permohonan perlindungan tersebut agar kliennya terlepas dari intimidasi selama proses hukum berlangsung.
"Penganiayaan ini diketahui berdasarkan (rekaman) CCTV dan keterangan guru-guru yang ada di daycare. Pelakunya sama (Meita Irianty)" kata Irfan di Ciracas, Jakarta Timur, Senin (12/8/2024).
Berdasar rekaman CCTV kejadian dan keterangan guru, korban mengalami penganiayaan dalam bentuk diinjak dan dibanting oleh Meita yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
AMW pun sudah menjalani proses visum untuk keperluan alat bukti penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok, berkasnya dalam satu laporan dengan laporan korban MK.
"Untuk korban kedua sama kejadiannya dengan korban pertama. Bahkan ada di satu frame korban pertama dan kedua ada di satu frame (rekaman CCTV). Itu sudah kami lakukan visum," ujarnya.
Merujuk hasil pemeriksaan medis, Irfan menuturkan AMW mengalami trauma yang ditujukan dengan perubahan sikap korban, hingga gangguan kesehatan berupa batuk akibat dianiaya Meita.
Tim penasihat hukum mencontohkan dianiaya AMW cenderung rewel, bahkan orangtua korban turut mengalami stres saat mengetahui anak yang dititipkan pada daycare justru dianiaya.
"(AMW) Cenderung mentalnya kena, menurut keterangan dokter seperti itu. Jangankan anaknya, orangtuanya saja sampai depresi berat. Bapaknya agak stres menghadapi (kasus)," tuturnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Kuasa Hukum Ungkap Tata Pemilik Daycare Depok Penganiaya Balita Akan Lahiran Lebih Cepat di Penjara |
![]() |
---|
Kondisi Tata Lagi Hamil Tua, Jadi Pertimbangan Hakim Korting Hukuman untuk Pemilik Daycare Depok |
![]() |
---|
Ingat Tata Irianty? Pemilik Daycare di Depok yang Aniaya Balita: Kini Divonis Satu Tahun Penjara |
![]() |
---|
6 Fakta Pengasuh Siram Air Panas ke Bayi di Daycare di Depok, Korban Melepuh Terluka Berat |
![]() |
---|
Meita Irianty Cuma Dituntut 1,6 Tahun Penjara Setelah Aniaya 2 Balita, Tapi Masih Ajukan Pledoi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.