Kabar Artis
Kisah Hidup Intan Nabila Pahit, Dianiaya Suami dari Awal Nikah Lalu Ibunya Meninggal Kecelakaan
Intan Nabila menjadi korban KDRT oleh suaminya sendiri Armor Toreador sejak tahun 2020 atau di awal pernikahan, dan baru terungkap di tahun 2024.
Atas perbuatannya yang telah menganiaya istrinya dihadapan anak ketiganya yang masih bayi, pelaku dijerat pasal berlapis.
Pihak kepolisian yang berkoordinasi dengan Kementerian Perlindungan Perempuan (PPA) menerapkan Pasal 44 ayat 2 UU No. 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kemudian Armor Toreador dijerat dengan Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 terkait kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.
Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
"Ini kasus yanf sangat kuar biasa, tolong kawal kami seluruh masyarakat Indonesia agar kami bisa memberikan pembelajaran yang akan buktikan sampai ke penuntutan dan persidangan pun kami akan hadir agar ini menjadi cambuk untuk seluruh masyarakat Indonesia," pungkas Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.