Jessica Wongso Bebas Bersyarat Hari Ini, Ikuti Program Pembinaan di Lapas Pondok Bambu

Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Minggu (18/8/2024).

Penulis: Bima Putra | Editor: Rr Dewi Kartika H
TribunJakarta.com/Bima Putra
Tampak depan Lapas Pondok Bambu tempat Jessica Kumala Wongso ditahan, Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, DUREN SAWIT - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Minggu (18/8/2024).

Jessica yang divonis 20 tahun penjara pada tahun 2016 bebas setelah dinyatakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham RI berhak mendapat pembebasan bersyarat.

Di antaranya ketentuan bahwa selama menjalani masa tahanan sudah mengikuti program pembinaan sebagai warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebagaimana dipersyratkan Ditjen PAS.

"Semua pembinaan yang harus dijalani yang bersangkutan selama di Lapas harus nilai baik dan terukur," kata Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya, Minggu (18/8/2024).

Namun Kanwilkumham DKI Jakarta tidak merinci program pembinaan apa saja yang sudah diikuti Jessica sebagai WBP selama menjalani masa tahanan di Lapas Pondok Bambu.

Hanya menyebut bahwa ketentuan mengikuti program pembinaan ini juga persyaratan bagi setiap WBP di seluruh Lapas untuk mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan.

"Ini juga sebagai syarat mutlak bagi yang bersangkutan mendapat remisi setiap tahunnya. Harus memenuhi semua ketentuan yang diatur oleh undang-undang," ujar Andika.

Pantauan di lokasi hingga pukul 08.15B WIB Jessica masih belum terlihat keluar dari Lapas Pondok Bambu, namun sejumlah petugas Lapas sudah berjaga di pintu gerbang.

Awak media yang hendak meliput pembebasan bersyarat Jessica tidak diperkenankan masuk ke dalam, hanya pihak terkait diperbolehkan masuk ke dalam Lapas Pondok Bambu.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahap penjara terhadap Jessica dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Mirna di kafe Olivier, Jakarta pada 2016 silam.

Jessica dinyatakan meracuni Mirna melalui es kopi vietnam dipesan, dari hasil penyidikan Polda Metro Jaya ditemukan racun sianida pada minuman dikonsumsi Mirna tersebut.

Pada tahun 2017 melalui tim penasihat hukumnya Jessica mengajukan banding atas vonis tersebut, tapi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan.

Masih di tahun 2017 Jessica kembali mengambil langkah hukum dengan mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung, tapi majelis hakim memutuskan menolak kasasi.

Majelis Hakim Mahkamah Agung menyatakan Jessica tetap terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved