Mengenal Mekanisme Wajib Lapor, yang Harus Dijalani Jessica Wongso Hingga Tahun 2032
Mengenal istilah wajib lapor kepolisian yang harus dijalani terpidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso hingga Tahun 2032.
TRIBUNJKAKARTA - Terpidana kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso alias Jessica Wongso harus menjalani wajib lapor hingga tahun 2032, bagaimana mekanismenya?
Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna dinyatakan bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024), setelah mendapatkan remisi 58 bulan 30 hari atau hampir 5 tahun.
Ia menerima remisi lantaran dianggap berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
Dinyatakan bebas besyarat tidak membuat Jessica serta merta bebas dari masa hukuman, ia harus menjalani wajib lapor hingga tahun 2032.
Lantas, apa itu bebas bersyarat, wajib lapor dan bagaimana mekanismenya?
Bebas Bersyarat
Menurut Pasal 1 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, pembebasan bersyarat atau bebas bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Program ini merupakan salah satu bentuk hak yang didapatkan oleh narapidana. Pemberian ini haruslah yang bermanfaat bagi narapidana dan anak serta keluarganya. Pemberian bebas bersyarat juga perlu mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.
Pemberian bebas bersyarat bermaksud untuk memberikan motivasi dan kesempatan kepada narapidana dan anak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, keterampilan guna mempersiapkan diri di tengah masyarakat serta mendorong peran serta masyarakat untuk secara aktif ikut serta penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.
Ketentuan Bebas Bersyarat
- Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.
- Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana.
- Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat.
- Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.
Syarat pemberian pembebasan bersyarat tersebut dibuktikan dengan kelengkapan dokumen berikut:
- Salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan.
- Laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan sistem penilaian pembinaan narapidana yang ditandatangani oleh Kepala Lapas.
- Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Lapas.
- Surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pengusulan pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana pemasyarakatan yang bersangkutan.
- Salinan register F dari Kepala Lapas.
- Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas.
- Surat pernyataan dari narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum.
- Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga, wali, Lembaga Sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah, kepala desa, atau nama lain yang menyatakan bahwa:
- Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum
- Membantu dalam membimbing dan mengawasi narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.
Wajib Lapor
Aturan wajib lapor pada kepolisian adalah salah satu dari bentuk penangguhan penahanan yang diatur dalam Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Bunyi pasal itu adalah: Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.
Sedangkan yang dimaksud dalam syarat yang ditentukan menurut penjelasan Pasal 31 ayat (1) KUHAP adalah tersangka wajib lapor, tidak keluar rumah, atau tidak keluar kota.
Pelaksanaan Wajib Lapor Kepolisian
Dikutip dari buku Pembahasan, Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, M.Yahya Harahap S.H menjelaskan, bahwa dengan adanya penangguhan penahanan, maka seseorang atau terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan saat masa tahanan yang sah dan resmi sedang berjalan.
Dengan kata lain, dalam penangguhan, suatu penahanan masih sah dan resmi dan berada pada batas waktu penahanan yang dibenarkan oleh undang-undang.
Pelaksanaan penahanan dihentikan dengan jalan mengeluarkan tahanan setelah instansi yang menahan menetapkan syarat-syarat penangguhan yang harus dipenuhi oleh tahanan atau orang lain yang bertindak menjamin penangguhan.
Adapun syarat berupa jaminan untuk mendapatkan penangguhan berdasarkan PP No. 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP:
Jaminan Uang
- Jaminan uang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dan disimpan di kepaniteraan pengadilan negeri.
- Penyetoran uang jaminan dilakukan sendiri oleh pemohon/penasihat hukum/keluarganya dan untuk itu panitera memberikan tanda terima.
- Penyetoran uang jaminan dilakukan berdasar "formulir penyetoran" yang dikeluarkan instansi yang bersangkutan.
- Bukti setoran dibuat dalam rangkap tiga sesuai ketentuan angka 8 huruf f Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman No. M. 14-PW.07.03/1983. Tembusan tanda penyetoran tersebut oleh panitera disampaikan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan untuk menjadi dasar bagi pejabat yang menahan mengeluarkan surat perintah atau surat penetapan penangguhan penahanan.
- Apabila kemudian tersangka atau terdakwa melarikan diri dan setelah melewati waktu 3 (tiga) bulan tidak diketemukan, uang jaminan tersebut menjadi milik negara dan disetor ke Kas Negara.
Jaminan Orang
- Yang dapat menjadi orang penjamin adalah penasihat hukum, keluarga, atau orang lain yang tidak mempunyai hubungan apa pun dengan tahanan.
- Penjamin memberi "pernyataan" dan kepastian kepada instansi yang menahan bahwa dirinya "bersedia" dan bertanggung jawab memikul segala risiko dan akibat yang timbul apabila tahanan melarikan diri.
- Identitas orang yang menjamin harus disebutkan secara jelas.
- Instansi yang menahan menetapkan besarnya jumlah uang yang harus ditanggung oleh penjamin, yang disebut dengan istilah "uang tanggungan" (apabila tersangka/terdakwa melarikan diri).
- Pengeluaran surat perintah penangguhan didasarkan atas surat jaminan dari si penjamin.
Jangka Waktu Wajib Lapor Kepolisian
Jangka waktu penahanan telah diatur pada Pasal 24 KUHAP hingga Pasal 29 KUHAP. Berikut rincian dari pasal 24 KUHAP sampai Pasal 29 KUHAP
1. Tingkat penyidikan diatur pada Pasal 24 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP, jangka waktu penahanan paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum paling lama 40 hari.
2. Tingkat penuntutan diatur pada Pasal 25 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP, jangka waktu penahanan paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri paling lama 30 hari.
3. Tingkat Pemeriksaan Pengadilan Negeri diatur pada Pasal 26 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP, jangka waktu penahanan paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan Negeri paling lama 60 hari.
4. Tingkat Pemeriksaan Pengadilan Tinggi diatur pada Pasal 27 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP, jangka waktu penahanan paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi paling lama 60 hari.
5. Tingkat Pemeriksaan Pengadilan Kasasi, diatur pada Pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP, di mana jangka waktu penahanan paling lama 50 hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung paling lama 60 hari.
Selain itu, dalam Pasal 29 KUHAP juga diatur tentang ketentuan mengenai pengecualian jangka waktu penahanan, sangat mungkin untuk terjadi perpanjangan penahanan dengan waktu maksimal 60 hari di setiap tingkatan.
Perpanjangan dilakukan apabila tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, atau perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara 9 tahun atau lebih.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
| HUT Prabowo, Rismon Sianipar Hadiahi 2 Buku Soal Ijazah Palsu Jokowi dan Kopi Sianida Jessica |
|
|---|
| Tak Ditahan,Eks Kuasa Hukum Anak Bos Prodia Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Dikenakan Wajib Lapor |
|
|---|
| Diary saat Dibui Jadi Saksi Bisu Proses Emosi, Jessica Wongso Belum Kepikiran untuk Dijadikan Buku |
|
|---|
| Sudah Bebas, Jessica Wongso Curhat Soal Perbedaan di Hidupnya: Dulu Kelola Emosi Lewat Tulisan Diary |
|
|---|
| Kerap Tampil dengan Ekspresi Datar, Jessica Wongso Trauma Keramaian, Sempat Kambuh di Hari H Bebas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.