DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Pimpin Upacara Bendera 17 Agustus, Dedi Mulyadi Harap PK Para Terpidana Kasus Vina Dikabulkan
Anggota DPR RI terpilih yang juga aktif mengadvokasi para terpidana kasus Vina Cirebon turut menggelar upacara bendera 17 Agustus 2024.
TRIBUNJAKARTA.COM - Anggota DPR RI terpilih yang juga aktif mengadvokasi para terpidana kasus Vina Cirebon turut menggelar upacara bendera 17 Agustus 2024.
Mengajak para keluarga terpidana dan saksi, Politikus Gerindra itu mengadakan upacara HUT ke-79 kemerdekaan Republik Indonesia di kediamannya, di Lembur Pakuan, Subang, Jawa Barat.
Dedi sendiri bertindak sebagai inspektur atau pemimpin upacara.
Mengenakan pakaian serba putih, Dedi menambahkan ikat pita merah putih di kepalanya.
Para saksi, keluarga terpidana dan pekerja di Lembur Pakuan menjadi peserta sekaligus petugas upacara.
Dede, sosok saksi yang mulanya menjerumuskan para terpidana dan kini bertaubat mengungkap skenario pembunuhan Vina dan Eky, bertindak sebagai komandan upacara.
Mengenakan pita merah putih diikat di kepala, Dede dengan suara lantangnya mengatur jalannya upacara.
Sementara, Aldi, adik dari terpidana Eka Sandi, bersama dua saksi yang mengaku melihat langsung kecelakaan motor Vina dan Eky di Flyover Talun, Ismail dan Adi bertugas sebagai pengibar bendera merah putih.
Ketiganya melangkah kompak bak pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) menuju tiang bambu.
Ketiganya membentangkan sang merah putih lalu mengereknya hingga ke pucuk sampai berkibar diterpa angin.
Lagu Indonesia Raya pun dinyanyikan bersama dipimpin dirigen Beni, kakak dari terpidana Sudirman.
Rudi Pelor, ayah dari Aep yang juga saksi kunci kasus Cirebon 27 Agustus 2016, menjadi pembaca proklamasi.
Dedi Mulyadi, sebagai inspektur upacara memimpin pengheningan cipta.
Selain mengenang jasa pahlawan, Dedi juga meminta para peserta upacara berdoa agar tujuh terpidana kasus Vina yang masih dipenjara bisa bebas.
"Marilah kita bersama-sama mengheningkan cipta mengenang jasa arwah pahlawan yang telah gugur mendahului kita menjadi kusuma bangsa,"
"Dan pada tanggal 17 Agustus tahun 2024 ini kita juga berdoa semoga tujuh terpidana apabila tidak bersalah semoga dibebaskan di Mahkamah Agung melalui PK. Mengheningkan cipta mulai," kata Dedi.
Pada upacara sederhana itu, Dedi juga memberikan pidato soal makna kemerdekaan yang dikaitkan dengan perjuangannya membebaskan para terpidana.
"Kita memerdekakan diri dari kebohongan. Siapa yang sudah memerdekakan diri dari kebohongan? Dede, tepuk tangan Dede."
"Dede sudah memerdekakan diri dari kebohongan dengan berani berkata benar walaupun harus mengambil risiko di penjara karena kebohongannya," kata Dedi.
Dedi pun menyebut sosok Aldi yang sudah berani bersaksi terkait penyiksaan oleh polisi yang dialaminya.
"Juga kita harus memerdekakan diri dari rasa takut terhadap berbagai intimidasi yang melanggar hak-hak orang, hak kemerdekaan, hak berbicara, hak kesehatan bagi dirinya, hak hidup nyaman, yaitu Aldi."
"Aldi sudah berani berkata dengan terbuka di manapun, dan tidak punya rasa takut, artinya Aldi sudah memerdekakan diri," kata Dedi.
Dedi pun menyinggung sosok Adi dan Ismail yang berani muncul mengungkapkan kesaksiannya.
"Kita juga sudah berani memerdekakan diri untuk membantu orang lain yang mengalami kesusahan dengan berkata jujur terhadap peristiwa yang dilihat dan dialami," kata Dedi.
Setelah upacara, Dedi Mulyadi mempertemukan Rudi Pelor, ayah Aep dengan para keluarga terpidana.
Rudi meminta maaf atas ulah anaknya, dan para keluarga terpidana menyalami memaafkan.
8 Terpidana
Seperti diketahui, ada delapan orang yang menjadi terpidana pada kasus Vina Cirebon.
Mereka adalah, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani, Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya, Supriyanto, Sudirman dan Saka Tatal.
Seluruhnya divonis melakukan pembunuhan berencana Vina dan Eky.
Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup. Sementara Saka Tatal hanya dihukum delapan tahun penjara karena pada 2016 masih usia anak, 15 tahun, dan kini sudah bebas.
Saka Tatal sudah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) karena merasa tidak bersalah sekaligus demi memulihkan nama baiknya.
Enam terpidana lain juga baru saja mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Cirebon kemarin, Rabu (14/8/2024).
Hanya Sudirman yang belum mengajukan PK, walaupun keluarga sangat menginginkannya.
Pihak keluarga kini kehilangan Sudirman. Mereka sudah mencari Sudirman ke Lapas Banceuy sesuai keterangan penahanan, namun tidak ada.
Pihak Kanwilkemenkumham Jawa Barat pun tidak bisa memberikan jawaban Sudirman ditahan di lapas mana.
Salah satu bukti baru para terpidana mengajukan PK adalah kemunculan Dede yang mengaku telah bersaksi palsu 2016 silam.
Dede mengaku diarahkan Aep dan Rudiana untuk berpura-pura melihat adanya penyerangan Vina dan Eky oleh Saka Tatal dan kawan-kawan.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
| Noel Kejar Amnesti Prabowo, Jalan Terjal Terpidana Vina Cirebon Sempat Pilih Membusuk di Tahanan |
|
|---|
| Senyum Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Pakai Alat Sayat Tubuh Sendiri |
|
|---|
| Otto Hasibuan Temui 7 Terpidana Kasus Vina Diperintah Orang Dekat Prabowo, Pengacara Ungkap Sosoknya |
|
|---|
| Sudirman Terpidana Kasus Vina Frustasi Berat Badan Sisa 40 Kg, Pengacara Nangis: Mesti Nunggu Mati? |
|
|---|
| SOSOK Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pilih Membusuk di Penjara, Kini Minta Dibebaskan Prabowo |
|
|---|