Semringah dan Lambaian Tangan Jessica Wongso Bebas Bersyarat dari Lapas Pondok Bambu

Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu.

Penulis: Bima Putra | Editor: Rr Dewi Kartika H
TribunJakarta.com/Bima Putra
Jessica Kumala Wongso melambaikan tangan saat keluar dari Lapas Pondok Bambu setelah mendapat pembebasan bersyarat, Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, DUREN SAWIT - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Minggu (18/8/2024).

Jessica yang divonis 20 tahun penjara pada tahun 2016 bebas setelah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham menyatakannya berhak mendapat pembebasan bersyarat.

Pantauan di lokasi, Jessica keluar dari Lapas Pondok Bambu sekira pukul 09.36 WIB dengan didampingi petugas Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwilkumham) DKI Jakarta.

Jessica yang mengenakan baju berwarna biru dongker dan celana panjang krem tersebut tampak semringah setelah keluar dari Lapas Pondok Bambu tempatnya menjalani masa tahanan.

Jessica yang sudah menjalani masa tahanan selama delapan tahun di Lapas Pondok Bambu tersebut bahkan sempat melambaikan tangan ke arah sejumlah fans dan awak media.

Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya yang hadir di lokasi mengatakan setelah bebas Jessica akan terlebih dulu mengurus proses administrasi pembebasan bersyarat.

"Prosesnya setelah selesai administrasi pengeluaran yang bersangkutan dari LPP (Lapas Perempuan) Jakarta menuju Kejaksaan Jaktim lalu ke Bapas Jaktim-Utara," kata Andika, Minggu (18/8/2024).

Selama menjalani pembebasan bersyarat Jessica diharuskan menjalani wajib lapor ke Bapas Jakarta Timur-Jakarta Utara hingga 27 Maret 2032 mendatang sesuai sisa masa tahanan.

Selama menjalani pembebasan bersyarat Jessica juga dilarang melakukan tindakan tercela, tindakan tidak terpuji, dan tindak melanggar hukum sesuai ketentuan diatur Ditjen PAS Kemenkumham RI.

"Kalau melakukan tindak pidana selain jalani masa pidana atau hukuman baru juga harus jalankan sisa hukuman yang sekarang," ujar Andika.

Andika menuturkan pembebasan bersyarat Jessica sebagai warga binaan pemasyarakatan (WBP) sudah memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 22 tahun 2022.

Di antaranya ketentuan bahwa selama menjalani masa tahanan sudah mengikuti program pembinaan sebagai WBP sebagaimana dipersyratkan Ditjen PAS Kemenkumham RI.

"Semua pembinaan yang harus dijalani yang bersangkutan selama di Lapas harus nilai baik dan terukur. Ini juga sebagai syarat mutlak mendapat remisi setiap tahunnya," tuturnya.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahap penjara terhadap Jessica dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Mirna di kafe Olivier, Jakarta pada 2016 silam.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved