Polemik Bangunan di Pasar Pagi Roa Malaka, Pihak yang Klaim Pemilik Sah Buka Suara

Iwan Chandra Sinyem mengklaim sebagai pemilik lahan sah terhadap bangunan di Jalan Pasar Pagi Nomor 109 Roa Malaka.

Istimewa
Iwan Chandra Sinyem (kiri) yang mengklaim sebagai pemilik lahan sah di Jalan Pasar Pagi. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Iwan Chandra Sinyem yang mengklaim sebagai pemilik lahan sah terhadap bangunan di Jalan Pasar Pagi Nomor 109 Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat yang ditempati seorang lansia bernama Kwok Joen Fong (73) buka suara.

Kuasa hukum Iwan Chandra, Irfan Lubis membantah tudingan yang disampaikan Teddy, selaku Kuasa Hukum dari Kwok Joen Fong, maupun pernyataan kerabat dari lansia itu bahwa kliennya hendak menyerobot bangunan tersebut.

Irfan pun menjelaskan kronologi versinya. Ia mengatakan, hal itu bermula dari kejadian pada Minggu (2/6/2024), di mana bangunan tua yang ditempati lansia itu roboh karena bencana.

"Kejadian itu juga masuk berita, di mana penghuni rumah dievakuasi dan dikosongkan oleh pihak Damkar, Pemerintah dan sore harinya diberi garis polisi oleh Polsek Tambora," kata Irfan saat dikonfirmasi, Senin (19/8/2024).

Pernyataannya itu sekaligus menepis pihak kerabat lansia yang menyebut rumah itu roboh karena terhimpit bangunan baru yang sedang dibangun.

"Justru kalau tidak ada bangunan baru yang mengapit, bangunan tua itu sudah rata sama tanah," ujarnya.

Irfan juga membantah tuduhan bahwa pihaknya mengerahkan anggota Ormas untuk menguasai lahan tersebut.

Ia justru menyebut pihak lawan yang mengerahkan ormas ketika pihaknya merobohkan sisa bangunan seluas 66 meter persegi itu agar tidak membahayakan warga yang melintas.

"Pernyataan bahwa kita yang merusak itu kita bantah, karena yang dikerjakan itu kan bangunan milik kita sendiri. Apalagi kita sudah menyurati pemerintahan terhadap kelayakan bangunan dan diuji serta kita juga sudah koordinasi dengan pihak RT, RW," kata dia.

"Karena pemerintah hanya memasang spanduk peringatan saja, kita sebagai pemilik khawatir terhadap masyarakat yang lalu lalang jika terjadi peristiwa yang sama, maka kita surati pihak terkait supaya bangunan itu segera dirobohkan dan kita bangun kembali," imbuh Irfan.

Ia mengatakan, sebelum ribut-ribut ini terjadi, pihaknya dengan pihak lansia sudah melakukan mediasi di Polsek Tambora.

Di mana salah satu kesepakatannya, tidak melakukan tindakan yang dapat menganggu ketertiban umum dan keamanan di wilayah lokasi sekitar.

"Setelah mediasi tersebut kok malah mereka yang melanggar kesepakatan dan bikin rusuh termasuk menghalangi-halangi kita," ucapnya.

Irfan mengklaim kliennya berhak atas tanah dan bangunan itu berdasarkan akta pemindahan dan penyerahan hak nomor 33 tahun tanggal 24 Nopember 2015 yang dibuat di hadapan Zainal Abidin, SH selaku Notaris dan PPAT wilayah Jakarta Barat.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved