DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Sudirman Susah Ajukan PK Karena Ngaku Pukul Eky, Eks Wakapolri Bela: Tetap Bukan Dia Pelakunya
Eks Wakapolri periode 2013-2014, Komjen Pol Purn Oegroseno menilai bahwa pengakuan Sudirman tak kuat lantaran tidak memiliki alat bukti pendukung.
TRIBUNJAKARTA.COM - Sudirman, satu dari tujuh terpidana Kasus Vina Cirebon, belum mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Sudirman, yang disebut memiliki keterbelakangan mental, telah mengakui memukul enam kali kepada Eky saat peristiwa yang terjadi 8 tahun silam di Cirebon, Jawa Barat itu.
Namun, eks Wakapolri periode 2013-2014, Komjen Pol Purn Oegroseno menilai bahwa pengakuan Sudirman tak kuat lantaran tidak memiliki alat bukti pendukung.
Kuasa Hukum Keluarga Sudirman, Jutek Bongso, menyampaikan bahwa Sudirman tak bisa disatukan dengan enam terpidana Kasus Vina Cirebon untuk bersama-sama mengajukan PK lantaran pengakuannya.
"Sudirman ini infonya, mengakui telah memukul enam kali ke korban saat peristiwa itu tapi tidak membunuh," ujar Jutek seperti dikutip dari Nusantara TV yang tayang pada Senin (19/8/2024).
Pengakuan Sudirman ini menghalangi Jutek Bongso untuk mengajaknya ikut bergabung dengan enam terpidana lain.
Karena pengakuan itu, penasehat hukum Sudirman, Wilson Tambunan, berupaya untuk mencari novum terkait pemukulan itu.
"Ini yang membuat kita beda kan tidak mungkin dia (Sudirman) lewat kami sedangkan kami berjuang terhadap enam terpidana yang tidak mengakui ya kita adu fakta aja apa yang terjadi karena kami hadirkan banyak novum dan banyak hal utk membuktikan para terpidana ini tidak ad di lokasi dan bukan mereka melakukan pembunuhannya," ujarnya.
"Bahkan saat ini banyak saksi, banyak bukti yang menyampaikan bahwa peristiwa itu bukan pembunuhan tapi adalah kecelakaan murni, seperti hasil penyelidikan awal di olah tkp pertama oleh Polres Sumber," jelasnya lagi.
Eks Wakapolri heran

Oegroseno pun sampai heran dengan Wilson Tambunan dan Polda Jabar yang masih menahan Sudirman dan tak disatukan dengan enam terpidana lainnya.
"Saya denger cerita (Sudirman dipisahkan) juga heran, apakah Sudirman ini dalam kondisi sehat mental jasmani kira-kira gitu. Jadi, dia mengakui memukul tapi kan hanya keterangan dia, hanya mengakui saja, pengakuan ini hanya satu alat bukti," ujarnya.
Oegro melanjutkan pengakuan Sudirman lemah karena tidak diperkuat alat bukti lain.
Eks Kadiv Propam tersebut juga mengatakan Sudirman tidak bisa serta merta dikatakan sebagai pelaku karena didasarkan dari pengakuannya saja.
"Harus dibuktikan dengan dua alat bukti, ada enggak? Yang mengatakan dia memukul ini yang sampai sekarang tidak terbukti. Scientific Crime Investigation ini tidak pernah dibuktikan di sini," lanjutnya.
"Pengakuan nanti hanya di akhirat aja, kalau di dunia pengakuan sebagai keterangan saksi satu aja enggak cukup minimal dua alat bukti," pungkasnya.
Keberadaan Sudirman terdeteksi
Noel Kejar Amnesti Prabowo, Jalan Terjal Terpidana Vina Cirebon Sempat Pilih Membusuk di Tahanan |
![]() |
---|
Senyum Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Pakai Alat Sayat Tubuh Sendiri |
![]() |
---|
Otto Hasibuan Temui 7 Terpidana Kasus Vina Diperintah Orang Dekat Prabowo, Pengacara Ungkap Sosoknya |
![]() |
---|
Sudirman Terpidana Kasus Vina Frustasi Berat Badan Sisa 40 Kg, Pengacara Nangis: Mesti Nunggu Mati? |
![]() |
---|
SOSOK Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pilih Membusuk di Penjara, Kini Minta Dibebaskan Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.