Pilkada 2024
Pengamat: Putusan MK Pukulan Telak untuk KIM Plus, Ridwan Kamil Bisa Kalah Jika Akhirnya Anies Maju
Pengamat menganggap putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat dukungan dalam Pilkada Serentak seakan menjadi pukulan telak bagi KIM.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Rr Dewi Kartika H
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM - Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga menganggap putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat dukungan dalam Pilkada Serentak seakan menjadi pukulan telak bagi Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus di Jakarta.
Pasalnya, putusan MK itu bisa menjadi harapan baru bagi Anies Baswedan untuk bisa maju di Pilkada Jakarta kendati bekas pengusungnya di Pilpres lalu kini sudah beralih ke KIM Plus.
"Keputusan MK itu juga sebagai pukulan telak terhadap KIM Plus. Upaya KIM Plus membegal Anies tampaknya jadi tidak terwujud," kata Jamil, Selasa (20/8/2024).
Menurutnya, dengan peta politik saat ini pasca putusan MK, Anies berpeluang untuk maju diusung oleh PDIP.
Berdasarkan putusan terkini MK, untuk provinsi yang berpenduduk 6 - 12 juta bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen.
Berdasarkan hasil Pileg DPRD DKI Jakarta 2024, PDIP mendapat 850.174 suara, atau 14,01 persen dari total 6.067.241 suara sah.
Dengan begitu, terbuka opsi Anies akan berpasangan dengan kader PDIP, dimana yang saat ini mencuat yakni Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi.
"PDIP dengan 15 kursi tentu lebih dari cukup untuk mengusung Anies-Hendrar. Hal ini tentunya membawa angin segar dalam pilkada Jakarta 2024," kata Jami.
Jamil mengatakan jika Anies maju maka tentunya Pilkada Jakarta akan kembali bergairah.
Sebab, sebagian masyarakat Jakarta memang menginginkan Anies maju kembali.
"Dengan begitu, Ridwan Kamil mendapat lawan tangguh dalam Pilkada Jakarta. Ridwan akan mendapat tantangan besar untuk mengalahkan Anies," kata dia.
Bahkan tidak menutup kemungkinan Ridwan Kamil akan keok di Jakarta.
"Sebab, pendukung Anies dan PDIP cukup besar, yang berpeluang besar mengantarkan Anies kembali menjadi Jakarta 1," tuturnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat pencalonan Pilkada seketika mengubah peta politik Jakarta.
Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe Bakal Langsung Menyapa Warga Kota Bekasi Usai Dilantik Besok |
![]() |
---|
Pj Teguh Dijadwalkan Bertemu Tim Transisi Kamis Besok, Bakal Bahas Program Unggulan Pram-Rano |
![]() |
---|
Ketua DPRD Harap 7 Februari Pram-Rano Bisa Dilantik Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta |
![]() |
---|
Pilkada Jakarta Berlangsung 1 Putaran, KPU Bakal Kembalikan Anggaran Rp 356 Miliar |
![]() |
---|
Pengamat Soroti Tak Ada Keterwakilan Tokoh Betawi di Tim Transisi Pramono Anung-Rano Karno |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.