Pilkada 2024

Pengamat: Putusan MK Pukulan Telak untuk KIM Plus, Ridwan Kamil Bisa Kalah Jika Akhirnya Anies Maju

Pengamat menganggap putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat dukungan dalam Pilkada Serentak seakan menjadi pukulan telak bagi KIM.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribunnews di Kantor Tribun Network, Jakarta, Selasa (28/5/2024). 

Hari ini, Selasa (20/8/2024), MK mengubah syarat pengusungan pasangan calon cagub dan calon wakil gubernur (cawagub) dari yang semula mutlak 20 persen dari total kepemilikan kursi DPRD atau 25 persen suara sah Pileg sebelumnya, menjadi 7,5 persen suara sah Pileg sebelumnya.

Angka 7,5 persen suara sah disesuaikan dengan besaran daftar pemilih tetap (DPT) pada suatu provinsi seperti halnya syarat calon independen.

Pengubahan ambang batas pencalonan paslon Pilkada secara keseluruhan itu tertuang pada putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Gelora dan Partai Buruh.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pasal 40 ayat (3) Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, inkonstitusional:

"Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah."

MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen sesuai pasal Pasal 41 dan 42 Undang-Undang Pilkada. 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved