Pilkada 2024

Putusan MK Jaga Peluang Anies Maju di Pilkada 2024, Pengamat: Angin Segar Buat Warga Jakarta

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) di Pilkada 2024 menjaga asa Anies Baswedan.

Grafis TribunJakarta
Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto dengan Anies Baswedan dan Ridwan Kamil. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) di Pilkada 2024 menjaga asa Anies Baswedan.

Sosok Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 ini pun diprediksi bakal diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan diduetkan dengan eks Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi di Pilkada Jakarta 2024.

“PDIP berpeluang mengusung Anies-Hendrar pascaputusan MK yang memutuskan provinsi yang berpenduduk 6 juta sampai 12 juta jiwa bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen suara,” ucap Pengamat Politik Jamiluddin Ritonga, Selasa (20/8/2024).

Sebagai informasi tambahan, PDIP berhasil mendulang 14 persen suara sah dalam Pileg DPRD DKI Jakarta kemarin.

Partai besutan Megawati Soekarnoputri ini pun mengunci 15 kursi DPRD DKI periode 2024-2029.

Artinya, partai banteng tersebut bisa mengusung sendiri paslon di Pilkada Jakarta 2024.

“Hal ini tentu membawa angin segar dalam Pilkada Jakarta 2024,” kata pengamat dari Universitas Esa Unggul ini.

Hal ini diungkapkan Jamiluddin bukan tanpa alasan. Sebab, masih banyak warga Jakarta yang dinilainya masih menaruh harapan kepada sosok Anies Baswedan.

Dalam hasil jajak pendapat yang diterbitkan sejumlah lembaga survei pun terlihat elektabilitas Anies masih sangat tinggi di Jakarta.

“Pilkada Jakarta berpeluang bergairah kembali. Sebab, sebagian masyarakat Jakarta memang menginginkan Anies maju kembali,” ujarnya.

Bila duet Anies-Hendrar benar-benar diusung PDIP, maka pasangan ini disebutnya bakal menjadi pesaing berat Ridwan Kamil-Suswono yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.

“Sebab, pendukung Anies dan PDIP cukup besar di Jakarta,” tuturnya.

Sebagai informasi, MK baru saja membuat keputusan yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) di Pilkada 2024.

Salah satunya terkait partai politik di provinsi dengan penduduk 6 juta sampai 12 juta jiwa yang bisa mengusung calon jika memperoleh 7,5 persen suara dari jumlah suara sah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved