Pilkada 2024

Putusan MK Jaga Peluang Anies Maju di Pilkada 2024, Pengamat: Angin Segar Buat Warga Jakarta

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) di Pilkada 2024 menjaga asa Anies Baswedan.

Grafis TribunJakarta
Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto dengan Anies Baswedan dan Ridwan Kamil. 

Dengan putusan ini, PDIP yang memperoleh 14 persen suara sah di Pileg DPRD DKI Jakarta bisa mengusung paslon sendiri di Pilkada Jakarta 2024.

Ketua DPP PDIP Said Abdullah sebelumnya mengungkap niat partai untuk mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024.

Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 itu bakal dipasangkan dengan kader PDIP, Hendrar Prihadi yang pernah menjabat sebagai Wali Kota Semarang, Jawa Tengah.

“Sejak awal, Anies juga sudah bersedia. Begitu juga dengan kader PDIP yang menjadi pendampingnya,” ucapnya dilansir dari Kompas.com.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved