Pilkada 2024
Putusan MK Jaga Peluang Anies Maju di Pilkada 2024, Pengamat: Angin Segar Buat Warga Jakarta
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) di Pilkada 2024 menjaga asa Anies Baswedan.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Rr Dewi Kartika H
Grafis TribunJakarta
Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto dengan Anies Baswedan dan Ridwan Kamil.
Dengan putusan ini, PDIP yang memperoleh 14 persen suara sah di Pileg DPRD DKI Jakarta bisa mengusung paslon sendiri di Pilkada Jakarta 2024.
Ketua DPP PDIP Said Abdullah sebelumnya mengungkap niat partai untuk mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024.
Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 itu bakal dipasangkan dengan kader PDIP, Hendrar Prihadi yang pernah menjabat sebagai Wali Kota Semarang, Jawa Tengah.
“Sejak awal, Anies juga sudah bersedia. Begitu juga dengan kader PDIP yang menjadi pendampingnya,” ucapnya dilansir dari Kompas.com.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Pilkada 2024
Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe Bakal Langsung Menyapa Warga Kota Bekasi Usai Dilantik Besok |
![]() |
---|
Pj Teguh Dijadwalkan Bertemu Tim Transisi Kamis Besok, Bakal Bahas Program Unggulan Pram-Rano |
![]() |
---|
Ketua DPRD Harap 7 Februari Pram-Rano Bisa Dilantik Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta |
![]() |
---|
Pilkada Jakarta Berlangsung 1 Putaran, KPU Bakal Kembalikan Anggaran Rp 356 Miliar |
![]() |
---|
Pengamat Soroti Tak Ada Keterwakilan Tokoh Betawi di Tim Transisi Pramono Anung-Rano Karno |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.