DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Teka-teki Keberadaan Sudirman Terkuak, Kuasa Hukum Langsung Utus Tim Tanpa Ajak Keluarga, Kenapa?
Teka-teki keberadaan Sudirman akhirnya terkuak. Kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon akhirnya mengutus tim tanpa mengajak keluarga, kenapa?
Kakak Sudirman, Beni Indrayana, mengaku ada yang janggal terhadap perlakuan pihak kepolisian terhadap adiknya.
Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, tindakan pengekangan tersebut tidak dibolehkan karena melanggar hak Sudirman sebagai narapidana untuk bertemu keluarganya.
Maksud pihak keluarga bertemu Sudirman untuk dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) bersama keenam terpidana lainnya yang saat ini sedang dalam proses pengajuan PK.
Namun, hingga kini keluarga kesulitan karena seakan dihalangi oleh Polda Jabar.
Beni sempat bertanya soal PK kepada kuasa hukum Sudirman yang ditunjuk Polda Jabar, Wilson Tambunan.
Wilson menjelaskan bahwa Sudirman belum bisa segera mengajukan PK karena dia telah mengaku melakukan perbuatan pembunuhan dan pemerkosaan Kasus Vina di tahun 2016 silam.
"Pas saya tanya soal PK, masih bilangnya pengakuan-pengakuan Sudirman yang tahun 2016 masih dibawa-bawa. Dia masih ngaku. Saya kan merasa aneh dari pihak keluarga," ujar Beni seperti dikutip dari Nusantara TV yang tayang pada Rabu (14/8/2024).
Beni sempat menjelaskan bahwa keterangan Sudirman sebenarnya sama dengan enam terpidana lainnya yang tidak terlibat dalam pembunuhan itu.
Namun, Wilson selalu mengarahkan kepada pengakuan Sudirman.
"Cuman kan Pak Wilson saya bingung, jadi kitanya ngobrol bener dianya (Wilson) selalu mengarahkan ke yang salah," ujarnya.
Sosok Sudirman diketahui memiliki keterbelakangan mental.
Ia dicap tak memiliki pendirian sehingga Sudirman akan mengikuti kemauan yang mengintimidasinya.
Pengacara Pegi Senggol Kapolri
Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM pun meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menindak oknum penyidik Polda Jawa Barat.
Pasalnya, kata Toni RM, oknum penyidik masih menguasai atau menahan Sudirman di Polda Jawa Barat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.