Pemilu 2024

DPR Batal Revisi UU Pilkada: Anies Bisa Maju Pilkada Jakarta, Kaesang Belum Cukup Umur Maju Pilgub

Setelah didemo masyarakat dari berbagai kalangan seharian ini, DPR akhirnya membatalkan pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada.

|

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 % di kabupaten/kota tersebut.

Kaesang Belum Cukup Umur Maju Pilgub

Sementara itu, dengan tidak disahkannya revisi Undang-Undang Pilkada, Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep tidak bisa mencalonklan diri pada Pilkada level provinsi atau Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024.

Putusan MK nomor 70/PUU-XXII/202 yang juga dibacakan pada Selasa (20/8/2024), menegaskan syarat batas usia calon kepala daerah yang tertuang pada pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pilkada:

"berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;"

Bungsu Presiden Jokowi itu masih berusia 29 tahun saat pendaftaran Pilkada serentak 2024 pada 27-29 Agustus 2024 ataupun pada pelaksanaan Pilkadanya pada 27 November 2024.

Ia baru berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024, sesuai tanggal ulang tahun pria kelahiran 1994 itu.

Belakangan, Kaesang dijagokan oleh KIM Plus untuk  maju Pilkada Jawa Tengah (Jateng) menjadi cawagub pendamping Ahmad Luthfi.

Jika merujuk pada Pilkada Jakarta, maka KIM Plus berisi 12 partai, Gerindra, PAN, Demokrat, Golkar, PSI, NasDem, PKS, PKB, PPP, Perindo, Gelora dan Prima.

Kesempatan Kaesang maju Pilkada 2024 ini sempat mendapat angin segar dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 24 P/HUM/2024.

Putusan MA menyebut syarat usia calon kepala daerah 30 tahun adalah pada saat pelantikan, bukan pendaftaran.

Putusan itu juga menjadi materi revisi Undang-Undang Pilkada yang batal disahkan ini.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved