Pemilu 2024

DPR Batal Revisi UU Pilkada: Anies Bisa Maju Pilkada Jakarta, Kaesang Belum Cukup Umur Maju Pilgub

Setelah didemo masyarakat dari berbagai kalangan seharian ini, DPR akhirnya membatalkan pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada.

|

TRIBUNJAKARTA.COM - Setelah didemo masyarakat dari berbagai kalangan seharian ini, DPR akhirnya membatalkan pengesahan revisi Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Sehingga, pelaksanaan Pilkada serentak 2024 akan memberlakukan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pengusungan calon kepala daerah.

Hal itu disampaikan langsung Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Dasco menyebut pembatalan sudah secara resmi seiring dibatalkannya paripurna pada pukul 10.00 WIB pagi.

"Bahwa pada hari ini tanggal 22 Agustus Hari Kamis pada jam 10.00 setelah kemudian mengalami penundaan selama 30 menit, maka tadi sudah diketok bahwa revisi Undang-Undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan."

"Artinya pada hari ini, revisi Undang-Undang  Pilkada batal dilaksanakan," kata Dasco.

Kalau harus mengadakan rapat paripurna lagi, maka mekanisme persiapannya juga harus dilaksanakan, sehingga tidak cukup waktu sebelum masa pendaftaran Pilkada serentak 2024 pada 27-29 Agustus 2024.

Dasco juga menegaskan, putusan MK berlaku pada pelaksanaan pesta demokrasi kali ini.

lihat fotoAnggota Baleg DPR RI tertawa setelah mengutak-atik putusan MK soal ambang batas pencalonan di Pilkada.
Anggota Baleg DPR RI tertawa setelah mengutak-atik putusan MK soal ambang batas pencalonan di Pilkada.

"Sesuai mekanisme yang berlaku, apa bila mau ada paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai tata tertib di DPR."

"Karena pada Hari Selasa 27 Agustus 2024 sudah pada tahapan Pilkada. Kami tegaskan sekali lagi, karena kita patuh, taat, dan tunduk pada aturan yang berlaku, bahwa pada saat pendaftaran nanti, karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi Undang-Undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora," jelasnya.

Anies Bisa Maju Pilkada Jakarta

Dengan berlakunya putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Selasa (0/8/2024), maka Anies Baswedan bisa dicalonkan PDIP untuk maju Pilkada Jakarta 2024.

Seperti diketahui, Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang semula memborong semua partai pemilik kursi DPRD Jakarta mengusung Ridwan Kamil-Suswono membuat PDIP tidak bisa mengusung calon. Anies Baswedan, salah satu kandidat kuat calon gubernur (cagub) dari PDIP pun nyaris pupus asanya.

Namun, MK mengubah syarat pengusungan pasangan calon cagub dan calon wakil gubernur (cawagub) dari yang semula mutlak 20 persen dari total kepemilikan kursi DPRD atau 25 persen suara sah Pileg sebelumnya, menjadi 7,5 persen suara sah Pileg sebelumnya.

Angka 7,5 persen suara sah disesuaikan dengan besaran daftar pemilih tetap (DPT) pada suatu provinsi seperti halnya syarat calon independen.

Hasil Pileg DPRD Jakarta 2024, PDIP mendapat 850.174 sura, atau 14,01 persen dari total 6.067.241 suara sah.

Dengan demikian, PDIP bisa mengusung pasangan calon di Pilkada Jakarta tanpa harus berkoalisi, kendati seluruh partai pemilik kursi di Jakarta sudah berkoalisi mengusung Ridwan Kamil-Suswono.

Anies Baswedan pun berpeluang kembali menjadi Cagub Jakarta jika mendapat usungan PDIP.

Sebelumnya, Politikus PDIP sempat mengatakan, partainya akan mengusung Anies sebagai cagub di Pilkada Jakarta.

"Jadi nanti tanggal 27, jika PDI Perjuangan mencalonkan Pak Anies Baswedan."

"Kita kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta, kita gunakan putusan Mahkamah Konstitusi, biarlah rakyat menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hari ini," kata Masinton usai rapat pleno Baleg di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024) dikutip dari Kompas.com.

Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 % di kabupaten/kota tersebut.

Kaesang Belum Cukup Umur Maju Pilgub

Sementara itu, dengan tidak disahkannya revisi Undang-Undang Pilkada, Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep tidak bisa mencalonklan diri pada Pilkada level provinsi atau Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024.

Putusan MK nomor 70/PUU-XXII/202 yang juga dibacakan pada Selasa (20/8/2024), menegaskan syarat batas usia calon kepala daerah yang tertuang pada pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pilkada:

"berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;"

Bungsu Presiden Jokowi itu masih berusia 29 tahun saat pendaftaran Pilkada serentak 2024 pada 27-29 Agustus 2024 ataupun pada pelaksanaan Pilkadanya pada 27 November 2024.

Ia baru berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024, sesuai tanggal ulang tahun pria kelahiran 1994 itu.

Belakangan, Kaesang dijagokan oleh KIM Plus untuk  maju Pilkada Jawa Tengah (Jateng) menjadi cawagub pendamping Ahmad Luthfi.

Jika merujuk pada Pilkada Jakarta, maka KIM Plus berisi 12 partai, Gerindra, PAN, Demokrat, Golkar, PSI, NasDem, PKS, PKB, PPP, Perindo, Gelora dan Prima.

Kesempatan Kaesang maju Pilkada 2024 ini sempat mendapat angin segar dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 24 P/HUM/2024.

Putusan MA menyebut syarat usia calon kepala daerah 30 tahun adalah pada saat pelantikan, bukan pendaftaran.

Putusan itu juga menjadi materi revisi Undang-Undang Pilkada yang batal disahkan ini.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved