Pemilu 2024

Kawal Putusan MK, Anies: Biar Rakyat yang Tentukan Arah, Bukan Ditentukan Oleh Satu Dua Orang

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merespons polemik putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.

|

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PADEMANGAN - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merespons polemik putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.

Anies menilai seharusnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru itu dihormati untuk menjaga demokrasi berjalan pada koridornya.

Anies juga mengharapkan arah demokrasi bangsa ditentukan oleh rakyat, bukan oleh pihak-pihak tertentu.

"Yuk kita berjuang terus sama-sama, mari kita kembalikan demokrasi kita yg sesungguhnya. Biarkan rakyat menentukan arah, bukan ditentukan oleh sekelompok orang apalagi hanya satu dua orang yang menentukan," kata Anies di Kampung Muka Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (21/8/2024) malam.

Lebih lanjut Anies menyatakan bakal menghormati apapun keputusan yang akan terjadi menjelang pilkada, asalkan dilakukan secara demokratis.

Ia juga menegaskan bakal terus mengawal dan menghormati putusan terbaru MK yang belakangan ini ditolak DPR.

"Saya ikut di dalam proses Pilpres kemarin, ketika MK memutuskan kami taati, ketika kemudian ada hasil pemilu yg kami pertanyakan, maka kami lapor ke MK, lalu MK mengambil putusan kami taati, kenapa? Karena kami ingin hidup berkonstitusi. Ingin menunjukkan bahwa negeri ini orang-orang yang siap menghormati konstitusi," katanya.

lihat fotoAnggota Baleg DPR RI tertawa setelah mengutak-atik putusan MK soal ambang batas pencalonan di Pilkada.
Anggota Baleg DPR RI tertawa setelah mengutak-atik putusan MK soal ambang batas pencalonan di Pilkada.

"Hari ini, keputusan-keputusan MK itu harus dihormati juga. Ini tanda bahwa kita ini bernegara dengan benar," pungkas dia.

Sebelumnya, pada Selasa (20/8/2024), MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik tak lagi sesuai ambang batas sebelumnya sebesar 25 persen suara partai atau 20 persen kursi DPRD.

Putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 itu menetapkan bahwa ambang batas pencalonan gubernur, terutama di Jakarta, hanya membutuhkan 7,5 persen suara dari hasil pemilihan legislatif sebelumnya.

Putusan MK itu membawa angin segar bagi PDI-P untuk bisa mendaftarkan calon kepala daerahnya sendirian. Di Jakarta, nama Anies Baswedan yang paling potensial diusung partai berlambang banteng itu menuju Pilkada.

Nyatanya, Badan Legislasi (Baleg) DPR setuju untuk membawa revisi Undang-undang Pilkada ke rapat paripurna guna disahkan menjadi Undang-Undang, dalam Rapat Panja Baleg, Rabu (21/8/2024).

Revisi UU Pilkada yang dipercepat dalam satu hari ini mencakup poin-poin yang membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat ambang batas pencalonan dan persyaratan usia calon kepala daerah.

Delapan fraksi di DPR menyetujui keputusan tersebut, sementara Fraksi PDI-P menolaknya dengan tegas dan meminta agar nota keberatan disampaikan dalam rapat paripurna jika pembahasan RUU Pilkada mengabaikan Keputusan MK nomor 60 dan 70.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved