'Hidung Patah' Adian Napitupulu Ungkap Kondisi Luka Pendemo yang Ditangkap, Reaksi Polda Metro Jaya

Politikus Adian Napitupulu membeberkan kondisi luka pendemo yang ditangkap polisi. Polda Metro Jaya memberikan respon. Ini jawabannya.

TRIBUNJAKARTA.COM - Politikus Adian Napitupulu membeberkan kondisi luka pendemo yang ditangkap polisi, Kamis (22/8/2024).

Pendemo penolak revisi UU Pilkada itu ditangkap di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Adian menuturkan para pendemo itu mengalami bibir pecah dan hidung patah.

Namun, Adian belum mengetahui penyebab luka yang dialami pendemo.

Ia menuturkan terdapat 20 pengacara yang mendampingi para pendemo tersebut.

"Saya sampaikan pada penyidik-penyidiknya, saya tidak mau mendengar ada cerita kekerasan dalam proses pemeriksaan di setiap tahap di sini," tutur Anggota Komisi VII DPR RI itu.

Adian sempat mengecek langsung kondisi para pendemo di Polda Metro Jaya.

Adianpun  meminta pihak kepolisian untuk membebaskan para pendemo yang ditangkap jika memang tidak terjadi tindak pidana.

"Nah, mereka menyayangi Indonesia, menyayangi konstitusi, jadi tidak ada alasan untuk ditahan lama-lama. Sesuai dengan KUHAP 1x24 jam harusnya sudah bisa dilepaskan," tuturnya.

"Negara ini akan sangat rugi ketika kita kehilangan pemuda-pemuda yang berani bergerak dengan hati nuraninya, bergerak dengan pemikirannya. Jadi, menurut saya, mereka bagian dari aset bangsa," imbuhnya.

Adian juga sempat menyampaikan jumlah pendemo yang ditangkap polisi.

lihat fotoKLIK SELENGKAPNYA Pekik Aktivis di Depan Gedung MK. Said Didu Singgung Keluarga Solo
KLIK SELENGKAPNYA Pekik Aktivis di Depan Gedung MK. Said Didu Singgung Keluarga Solo

"Di sini (Polda Metro Jaya) kalau tidak salah berapa tadi 36, 36 di sini. Kalau tidak salah di Jakarta Barat 52, kemudian di Jakarta Pusat 23," kata Adia di Polda Metro Jaya, Kamis (22/8/2024) malam.

Dia mengaku, kehadirannya di Polda Metro Jaya bukan atas instruksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

“Spontanitas saja. Tadi melihat di jalan. Terus ngobrol sama teman-teman, 'eh, kita harus berbuat sesuatu. Paling tidak, kita harus melihat mereka, tanya, apakah semua sesuai prosedur hukum atau sebagainya',” ungkap Adian.

Terlepas dari itu, Adian ingin memastikan bahwa tidak ada tindak kekerasan yang dilakukan oleh pihak kepolisian saat penangkapan berlangsung.

Reaksi Polda Metro Jaya

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya akan memastikan soal pernyataan Anggota DPR RI Fraksi PDI-P Adian Napitupulu yang menyebut 50 pedemo di Depan Gedung DPR/MPR RI ditangkap polisi. 

"Kami pastikan lagi (soal 50 pedemo ditangkap). Kami belum dapat informasi tersebut," jelas Ade 

Ary saat ditemui di Gedung DPR/MPR RI, Kamis (22/8/2024). Ade Ary mengklaim, situasi unjuk rasa di Depan Gedung DPR/MPR RI aman dan terkendali. 

 Menurutnya, proses pengamanan yang dilakukan anggotanya berjalan lancar.

"Potensi-potensi gangguan ketertiban, gangguan keamanan itu dapat dilakukan komunikasi dengan baik oleh Polda Metro Jaya, dengan stakeholder yang mendukung pelaksanaan pengamanan ini," tuturnya.

Pelajar Ikut Demo

Sedangkan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan ratusan pelajar mengikuti aksi unjuk rasa menolak revisi UU Pilkada di depan gedung DPR RI.

Dari ratusan pelajar yang ikut aksi demonstrasi tersebut, beberapa di antaranya mengalami luka-luka.

"KPAI melakukan pengawasan untuk mengetahui keterlibatan anak dan upaya perlindungan anak pada aksi ini. KPAI menemukan sekitar ratusan anak pelajar yang ikut aksi di sore hari dan berkelompok datang dari arah GBK, Tol, dan Benhil pada pukul 18.00," ujar Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, dalam pernyataannya yang diterima Tribun pada Kamis (22/8/2024) malam.

Saat penyisiran massa demonstran, KPAI menemukan beberapa pelajar yang terpukul dan jatuh serta diamankan di dalam Gedung DPR.

"KPAI masih menyisir pelajar yang dirawat dan mengalami luka-luka di RS terdekat dari lokasi," ujar Diyah.

Berdasarkan temuan dari KPAI, ratusan pelajar tersebut berkoordinasi melalui aplikasi chat whatsapp dan aplikasi lainnya.

"Menurut info dari pelajar, mereka berkoordinasi melalui grup WA dan aplikasi lainnya," ujar Diyah Puspitarini, 

Dalam UU Perlindungan Anak Pasal 60, kata Diyah, anak pelajar yang ikut dalam aksi dan kemudian menjadi korban termasuk dalam kategori anak situasi darurat dengan jenis korban kerusuhan.

Maka, hak perlindungan khusus anak dalam hal ini adalah proses cepat termasuk proses hukum, mendapatkan pendampingan psikososial, bantuan sosial, serta perlindungan hukum.

Atas hal itu, KPAI mengimbau agar anak yang mengalami luka mendapatkan bantuan pemeriksaan serta perlindungan agar tidak mendapatkan perlakuan represif dari aparat.

"Terdapat beberapa anak yang saat ini diamankan di Polda agar mendapatkan hak sesuai Pasal 59A. Agar berbagai pihak mengedukasi anak dan memahamkan serta melindungi mereka, di samping tetap memperhatikan partisipasi anak. Semoga ini menjadi perhatian kita," ujar Diyah. (Kompas.com/Tribunnews.com)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved