IPW Kecam Kekerasan Aparat Terhadap Pendemo Tolak Revisi UU Pilkada

Indonesia Police Watch (IPW) mengecam kekerasan aparat ketika pengamanan demo menolak Revisi UU Pilkada di sejumlah daerah pada Kamis (22/8/2024).

Penulis: Bima Putra | Editor: Rr Dewi Kartika H
(KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO)
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Indonesia Police Watch (IPW) mengecam kekerasan aparat ketika pengamanan demo menolak Revisi UU Pilkada di sejumlah daerah pada Kamis (22/8/2024).

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan Polri patutnya dapat meningkatkan profesionalisme jajarannya dalam penanganan demo agar tidak melakukan kekerasan terhadap massa.

"IPW mendesak Polri meningkatkan profesionalisme anggota di lapangan yang menangani demo dalam skala besar agar tidak terprovokasi melakukan kekerasan," kata Sugeng, Jumat (23/8/2024).

Agar anggota bertugas dalam pengamanan demo dilatih dan dididik agar memahami Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.

IPW juga meminta oknum anggota Polri yang melakukan kekerasan terhadap peserta aksi diproses sesuai ketentuan, baik secara kode etik anggota Polri maupun hukum pidana.

"Terhadap anggota polisi yang melakukan kekerasan dengan tidak mengindahkan prosedur dalam perkap tersebut harus diproses etik dan pidana," ujarnya.

Sugeng menuturkan pihaknya juga menyoroti pemenuhan hak-hak peserta aksi demo menolak Revisi UU Pilkada yang diamankan, hal ini terkait pembatasan akses bantuan hukum.

Padahal sesuai KUHAP, UU Bantuan Hukum, UU Kehakiman, dan  Kovenan hak-hak sipil dan politik menyatakan setiap orang berhak mendapat bantuan hukum terhadap masalah hukum dihadapi.

"Sementara berdasarkan informasi pihak Polda Metro hanya membatasi jumlah  advocat yang bisa mendampingi para demonstran yang ditangkap yang jumlahnya cukup banyak," tuturnya.

IPW menyatakan demo merupakan penyampaian pendapat di muka umum, dan merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.

Jaminan tersebut juga tertuang dalam UU 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, sehingga hak-hak warga peserta aksi patut dijamin.

"Pada sisi lain, IPW mengapresiasi Polres Jakarta Barat dalam menangani ratusan pendemo yang ditangkap kemudian dipulangkan. Sebanyak 105 orang digiring, terdiri dari 102 pelajar dan tiga dewasa," lanjut Sugeng.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved