Penanganan Kasus KDRT Oknum PNS di Bekasi Mandek, Kuasa Hukum: Tidak Ada Perkembangan

Mutiara Nora Peace Hasibuan kuasa hukum korban mengatakan, kliennya M (32) sudah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya sejak Maret 2024.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN SATRIA - Penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Bekasi mandek, kuasa hukum korban sebut tidak ada perkembangan signifikan. 

Mutiara Nora Peace Hasibuan kuasa hukum korban mengatakan, kliennya berinisial M (32) sudah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya sejak Maret 2024. 

"Di limpahkanlah kembali ke Polres Bekasi Kota, setelah dilimpahkan ini, terhitung sejak bulan Maret, artinya kan dari bulan Maret sampai bulan Agustus ini tidak ada perkembangan yang signifikan," kata Nora, Jumat (23/8/2024). 

Nora menambahkan, penyidik Polres Metro Bekasi Kota dinilai lamban dalam penanganan perkara kliennya. 

Sampai saat ini, terduga pelaku yang merupakan suami korban masih bebas berkeliaran dan belum ditetapkan sebagai tersangka. 

"Kami bukan satu dua kali menangani perkara yang seperti ini, tapi tidak pernah selambat ini," ungkapnya. 

Kasus KDRT bukan sebuah perkara yang rumit, apalagi sudah jelas ada bukti rekaman CCTV dan lainnya. 

"CCTV sudah ada. Logikanya seperti ini, suami korban ini kan hanya satu, bukan lima, sehingga dalam menentukan siapa pelakunya, ya sudah tahu dong," tegas dia. 

Dampak dari proses penanganan kasus yang lambat mulai dirasakan korban, apalagi ketika mengetahui pelaku masih bebas beraktivitas. 

"Makanya kalau dari kami sih berharapnya ya, terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, agar tercipta kenyamanan juga bagi korban dan anaknya," tegas dia. 

Diberitakan sebelumnya, kasus kekerasan dalam rumah tangga tangga dilakukan seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Mustikajaya, Kota Bekasi. 

Rekaman CCTV aksi kekerasan viral di media sosial, pelaku menendang dan memukul istri di depan anaknya. 

Wakil Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Kompol Dedi Iskandar mengatakan, kasus tersebut telah dilaporkan korban ke Polda Metro Jaya. 

"Jadi yang bersangkutan melapor ke Polda Metro Jaya, lalu dilimpahkan ke kita," kata Dedi. 

Dedi menjelaskan, pelaku merupakan PNS di sebuah instansi pemerintah yang berlokasi di Jakarta. 

"Yang jelas pegawai negeri, (kantornya) di daerah Jakarta bukan Bekasi," ucap Dedi.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved