DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Saksi Baru Terus Bermunculan, Pakar Hukum Ungkap Caranya Jadi Alat Bukti PK Terpidana Kasus Vina
Saksi baru kasus Vina Cirebon terus bermunculan seiring mencuatnya perkara tersebut di publik. Pakar Hukum ungkap cara jadi alat bukti PK terpidana.
TRIBUNJAKARTA.COM - Saksi baru kasus Vina Cirebon terus bermunculan seiring mencuatnya perkara tersebut di publik.
Saksi kasus Vina antara lain rekan Eky yakni Fransiskus Marbun dan Arta Anoraga Japang.
Kemudian rekan Vina, Widi dan Mega. Lalu saksi-saksi yang menyampaikan keterangan kepada politikus Gerindra Dedi Mulyadi yakni Ismail dan Purnomo.
Sementara itu, enam terpidana kasus Vina Cirebon telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu (14/8/2024).
Pakar Hukum Teuku Nasrullah pun memberikan saran agar munculnya saksi-saksi baru itu dapat menjadi alat bukti dalam proses PK yang telah berjalan.
Teuku menuturkan bahwa sulit untuk meminta pihak kepolisian untuk memeriksa saksi-saksi baru tersebut agar menjadi alat bukti.
Ole karena itu, Teuku menuturkan tim kuasa hukum bisa menghadirkan saksi-saksi tersebut ke Pengadilan Negeri untuk menjalani pemeriksaan tambahan terhadap perkara yang sudah dikirim.
Namun, bisa saja pengadilan negeri menolaknya karena berkas PK tersebut sudah dikirim ke Mahkamah Agung. Cara lainnya yakni saksi baru itu datang ke notaris untuk membuat keterangan di bawah sumpah.
Keterangan saksi tersebut dituangkan ke dalam akta notaris.
"Akta itu dikirim ke Mahkamah Agung disusulkan segera di dalam perkara yang sudah dikirim he sedangkan perkara-perkara yang belum diajukan PK ya gunakan juga sebagai bukti tambahan ini," ujar Teuku Nasrullah dikutip TribunJakarta.com dari tayangan Youtube Nusantara TV, Jumat (23/8/2024).
Bukti tambahan tersebut, kata Teuku Nasrullah, dapat dilakukan verifikasi kembali melalui mekanisme yang benar. Sehingga, layak menjadi alat bukti keterangan saksi.

Ia mengingatkan proses peradilan pidana digunakan untuk mencari kebenaran materiil yakni kebenaran yang sebenar-benarnya bukan hanya kebenaran formil.
Oleh sebab itu, kata Teuku Nasrullah, tidak boleh ada penyesatan dalam pembuktian. Ditanya apakah seseorang yang bersaksi di persidangan sama dengan penyampaian keterangan kepada notaris, Teuku Nasrullah menilai tidak persis.
"Kalau di depan persidangan ada cross examination ya ada pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh hakim lengkap ya tapi ini kan adalah cara minimum untuk bisa dihadirkan dulu paling tidak diuraikan keterangan ada pertanyaan ada jawaban, dijaga oleh notaris bahwa jawabannya itu murni jawaban si terperiksa di hadapan notaris," ungkapnya.
Teuku Nasrullah menuturkan keterangan saksi tersebut tidak dimasukkan dalam kategori bukti baru atau novum. Ia menuturkan pengajuan PK bukan hanya alasan novum, namun bisa juga ekhilafan atau kekeliruan hakim.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.