Jessica Wongso Bebas
Sudah Bebas, Jessica Wongso Curhat Soal Perbedaan di Hidupnya: Dulu Kelola Emosi Lewat Tulisan Diary
Jessica Kumala Wongso curhat soal perbedaan hidupnya saat ini pascabebas dengan saat dibui akibat kasus kopi sianida.
TRIBUNJAKARTA.COM - Jessica Kumala Wongso curhat soal perbedaan hidupnya saat ini pasca bebas dengan saat dibui.
Diketahui, saat Jessica Wongso berusia 27 tahun, dirinya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27) pada 6 Januari 2016 silam.
Saat itu, ia diduga membubuhkan sianida ke kopi Mirna dalam pertemuan di Kafe Olivier di Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Setelah menjalani delapan tahun penjara, akhirnya ia bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024).
Sehingga dirinya pun berbagi cerita soal kehidupannya kini.
Dalam tayangan Youtube Nusantara TV, Jessica Wongso menyebut saat dibui dia belajar untuk mengendalikan emosi.
Salah satu caranya dengan menulis catatan atau diary.
Namun kini ia sudah jauh lebih bisa mengelola emosinya.
"Iya sih awalnya dulu mungkin itu cara saya memproses emosi kali ya, cuman kalau sekarang nggak perlu ditulis ya udahlah udah bisa," jelasnya dikutip Tribun Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Adapun caranya mengelola emosi seperti lewat meditasi yang dilakukan.

Selain itu, Jessica Wongso juga mengisi waktunya untuk rajin berolahraga.
Sebab saat dibui, ia memiliki teman tahanan seorang guru yoga.
"Gak tahu berapa ya (jumlah tulisan diary). Namanya juga cuma tulisan oret-oretan aja," jelasnya.
Jessica Bakal Ajukan PK
Selanjutnya, Jessica Wongso memastikan akan tetap mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).
Hal itu disampaikan oleh pengacaranya, Hidayat Bostam.
"PK tetap jalan. Minggu depan akan kami daftarkan," kata Hidayat.
Ia menyebut pihaknya sudah mempunyai bukti baru (novum) untuk diberikan pada PK tersebut.
"Pasti ada novum baru, kalau nggak novum nggak mungkin kita PK," ujarnya.
Pengacara Jessica lainnya, Otto Hasibuan, mengungkapkan alasan pihaknya tetap mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung lantaran putusan terhadap Jessica tidak sesuai dengan fakta.
"Kami sebagai lawyer dilakukan diskusikan dengan Jessica merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami. Kami akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara itu ya jadi itu posisinya," kata Otto dalam konferensi pers di Senayan Avenue, Jakarta, Minggu (18/8/2024).
Ia mengatakan pihaknya memiliki hak untuk mengajukan PK terkait kasus yang menjerat Jessica.
Meski pihaknya juga tetap menghormati putusan majelis hakim yang menetapkan Jessica bersalah dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
"Sebagai lawyer saya harus menghormati keputusan pengadilan, tetapi hukum juga memberikan kita kesempatan kepada semua pihak ya, termasuk Jessica apabila merasa ingin mengajukan PK hukum juga memberikan kesempatan kepada dia," tutur Otto.
Terkait upaya PK, mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana sebenarnya sudah pernah mengatakan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Wongso telah selesai dengan segala pembuktian dan pengujian yang dilakukan.
Oleh karena itu, tidak ada alasan dinyatakan ada kekeliruan atau kesalahan dalam keputusan hakim.
"Saya nyatakan bahwa kasus itu telah selesai, karena telah diuji lima kali dalam berbagai tingkatan pengadilan mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, Mahkamah Agung, bahkan telah dua kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK (peninjauan kembali)," jelas Ketut yang kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.