CPNS 2024

Syarat Daftar CPNS Kemensos 2024, Terbuka 683 Formasi untuk  Lulusan D3 Hingga S1 

Kementerian Sosial RI (Kemensos) membuka 683 formasi pada pelaksanaaan seleksi CPNS 2024. Ini syarat daftarnya.

tribunwow
Saat ini pendaftaran CPNS 2024 sudah dibuka pada Selasa 20 Agustus 2024 pukul 17:08 WIB. Ini syarat daftar CPNS Kemensos 

16. Memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan sesuai dengan jabatan yang dilamar dan seluruh dokumen unggah serta data yang diberikan adalah benar bukan palsu; dan 

17. Pada saat mendaftar, seluruh pelamar wajib telah memiliki ijazah (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku) 

Persyaratan Khusus 

1. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan CPNS formasi khusus disabilitas maupun formasi lainnya dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan serta memenuhi persyaratan lainnya sebagaimana disebutkan pada pengumuman ini.
  • Pada saat melamar di SSCASN BKN, wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas;
  • Melampirkan Surat Keterangan dokter yang menerangkan jenis atau tingkat disabilitasnya (yang dibuat sebagaimana lampiran V) dari Rumah Sakit Umum Pemerintah atau Puskesmas setempat; dan
  • Melampirkan Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar dan mencantumkan tautan (link) videonya pada aplikasi SSCASN (pelamar terlebih dahulu mengunggah file video pada Google Drive, Dropbox atau media penyimpanan daring lainnya).

2. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 322 Tahun 2024 Tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi Untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional Kesehatan Dalam Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024, Jabatan Fungsional Kesehatan yang wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi yang masih berlaku. 

  • Berikut daftar jabatan yang harus melampirkan surat tanda registrasi:
  • Apoteker Ahli Pertama
  • Dokter Ahli Pertama
  • Dokter Gigi Ahli Pertama
  • Fisioterapis Ahli Pertama
  • Fisioterapis Terampil
  • Okupasi Terapis Terampil
  • Ortotis Protetis Terampil
  • Perawat Terampil
  • Psikolog Klinis Ahli Pertama
  • Terapis Gigi dan Mulut Terampil
  • Terapis Wicara Terampil 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya. 
 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved