Pemilu 2024

Hari Pertama Pendaftaran Pilkada Jakarta 2024, Tidak Ada Paslon yang Datang

Tidak ada satupun pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta yang bakal mendaftar di KPU DKI Jakarta pada hari pertama ini, Selasa (27/8/2024)

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Tidak ada satupun pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta yang bakal mendaftar di KPU DKI Jakarta pada hari pertama ini, Selasa (27/8/2024).

"Yang pasti hari ini tidak ada bakal pasangan calon yang akan hadir. Tapi kami akan tetap menerima help desk untuk konsultasi bagi tim LO, tim pasangan calon yang ingin hadir ke tempat pendaftaran hari ini," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata di kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa.

Wahyu mengatakan, pasangan Ridwan Kamil-Suswono telah mengkonfirmasi bahwa akan mendaftar pada Rabu (28/8/2024) esok pukul 14.30 WIB.

Sedangkan pasangan independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto dijadwalkan mendaftar pada Kamis (29/8/2024) yang merupakan hari terakhir pendaftaran.

"Dharma-Kun mengonfirmasi akan hadir tanggal 29. Kami belum tahu jamnya. Kami akan terus menghubungi balon yang dimaksud supaya mereka tidak lewat datang pada 23.59," kata Wahyu.di kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa.

Sejauh ini memang baru dua pasangan itu yang telah deklarasi untuk maju di Pilkada Jakarta. Sedangkan PDIP yang bisa mengusung sendiri paslonnya hingga kini belum memutuskan untuk paslon di Pilkada Jakarta.

Lantaran ruangan yang terbatas, Wahyu mengimbau paslon maksimal hanya membawa 200 pendukungnya saat mendaftar di KPU DKI Jakarta.

"Teknis acaranya, kita akan menerima langsung dan bakal paslon diperkenankan membawa pendukungnya 150-200 orang," kata Wahyu.

KPU DKI Jakarta membuka waktu pendaftaran selama tiga hari ini mulai hari ini sampai Kamis (29/8/2024) lusa.

Untuk di hari ini dan esok, pendaftaran dibuka dari pukul 08 sampai 16.00 WIB. Khusus di hari terakhir, pendaftaran akan dibuka sampai pukul 23.59 WIB.

Nantinya, KPU DKI akan menyuguhkan kesenian dan musik Betawi untuk menyambut paslon dan timnya yang datang mendaftar.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya menjelaskan persyaratan yang harus dibawa paslon saat mendaftar.

Di antaranya wajib membawa SK pengurus partai politik tingkat pusat, SK pengurus partai politik tingkat provinsi DKI Jakarta. Kemudian model B persetujuan parpol yang bisa disiapkan sesuai dengan peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 Yang sudah dirubah menjadi PKPU 10 tahun 2024. 

"Dokumen-dokumen model B persetujuan, dan model B pencalonan itu nanti wajib dibawa secara fisik dan diunggah ke dalam silon," kata Dody.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved