CPNS 2024

Solusi Jika Gagal Membubuhkan E-Meterai saat Daftar CPNS 2024, Perlukah Beli Meterai Baru?

Berikut simak solusi untuk peserta CPNS 2024 yang gagal membubuhkan meterai elektronik atau e-Meterai pada dokumen. Tidak perlu beli meterai baru.

Editor: Muji Lestari
YouTube #ASNPelayanPublik
Panduan pembubuhan serta posisi e-Meterai pada dokumen CPNS. Berikut ini solusi untuk peserta CPNS 2024 yang gagal membubuhkan meterai elektronik atau e-Meterai pada dokumen. 

Adapun tata cara pembelian dan pembubuhan meterai elektronik, sebagai berikut:

1. Buka website https://e-meterai.co.id/

2. Tekan tombol “daftar” dan pilih “personal” untuk pembelian individu, atau “enterprise” untuk pembelian yang dilakukan oleh perusahaan atau “wholesale” untuk menjadi retailer. Untuk pilihan enterprise dan wholesale silakan menghubungi Distributor melalui saluran helpdesk untuk proses pendaftaran lebih lanjut;

3. Lengkapi isian dokumen sesuai petunjuk dengan benar;

4. Cek kotak masuk pada e-mail dan klik tombol aktivasi akun. Bila proses berhasil maka akan muncul notifikasi “verifikasi berhasil”;

5. Login kembali melalui link distributor meterai elektronik dan tekan opsi “pembelian”;

6. Pilih jumlah meterai elektronik yang akan dibeli dan metode pembayaran yang diinginkan;

7. Selesaikan pembayaran sesuai? preferensi Anda. Pembayaran dapat dilakukan menggunakan dompet digital, QRIS dan lainnya;

8. Setelah proses pembayaran sukses, akan muncul notifikasi “pembayaran sukses”.

9. Tekan tombol “pembubuhan” pada laman dashboard;

10. Klik tipe berkas yang akan dibubuhi meterai elektronik dengan kapasitas file maksimal 10 megabyte;

11. Unggah berkas yang ingin dibubuhkan meterai elektronik;

12. Drag-n-drop gambar meterai elektronik ke posisi yang diinginkan;

13. Pada pembubuhan pertama kali, pengguna akan diminta untuk set PIN yang berisi 6 digit angka, dimana PIN tersebut akan digunakan untuk pembubuhan berikutnya;

14. Dokumen yang telah berhasil dibubuhi meterai elektronik otomatis akan terkirim ke e-mail.

Cara Pasang Meterai Elektronik

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved