DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Sudirman Akan Ajukan PK, Kuasa Hukum Bakal Memohon Sidangnya Disatukan Bareng 6 Terpidana Kasus Vina
Sudirman, terpidana kasus Vina Cirebon akan ikut mengajukan Peninjauan Kembali (PK) seperti 6 terpidana lainnya pada pekan ini.
TRIBUNJAKARTA.COM - Sudirman, terpidana kasus Vina Cirebon akan ikut mengajukan Peninjauan Kembali (PK) seperti 6 terpidana lainnya pada pekan ini.
Sudirman mengajukan PK tanpa pengacara yang ditunjuk Polda Jabar melainkan didampingin Titin Prialianti dan ratusan pengacara dari Peradi.
Pasalnya, Sudirman sudah mencabut kuasa dari pengacara yang ditunjuk oleh Polda Jabar.
Jutek Bongso, kuasa hukum Sudirman mengatakan pendaftaran PK bakal dilakukan di Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu pekan ini.
"Rencananya hari Rabu pagi kami akan daftarkan PK untuk Sudirman," jelasnya dikutip dari tayangan Youtube Nusantara TV, Selasa (27/8/2024).
Jutek mangaku enggan berlama-lama untuk pendaftaran PK ke PN Cirebon.
Bahkan dirinya akan meminta sidang Sudirman digabung dengan 6 terpidana lainnya.
"Iya kami nggak mau berlama-lama, karena ini mereka satu rangkaian, satu peristiwa. Jadi hari Rabu rencana sekitar jam 11.00 kami akan datang ke Pengadilan Negeri Cirebon supaya jaraknya ngga terlalu jauh. Kalau bisa kami akan memohon untuk disatukan sidangnya," lanjutnya.
Sebagai informasi, Sudirman sudah mengaku kepada pihaknya bahwa dirinya tak membunuh Vina dan Eky pada malam maut, 27 Agustus 2016 silam.
Bahkan, Sudirman menyatakan siap menjadi saksi di sidang PK enam terpidana lainnya yang direncanakan akan dimulai pada 4 September 2024 mendatang.
Namun, Jutek juga tak menampik jika kondisi mental Sudirman tak stabil.
Hal inilah yang membuat ia enggan untuk mengungkapkan cerita Sudirman ke publik.
"Dia memang bicara seperti kelihatan normal tetapi kelihatan daya pikirnya terlihat agak lambat yang disebut tidak normal itu mungkin daya pikirnya," jelasnya dikutip Tribun Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Jutek pun mencontohkan, ketika bercerita sesuatu maka dalam waktu berdekatan Sudirman sydah akan lupa apa yang sudah dibahas.
"Jadi cerita-cerita dia pun saya nggak berani ungkap, takutnya salah, karena berubah-ubah kan," ungkapnya.
Di sisi lain, Titin Prialianti mengatakan Sudirman bakal didukung 120 pengacara dari Peradi untuk melakukan PK.
Sindiran Susno Duadji
Susno Duadji yang berada dalam acara tersebut turut menimpali pernyataan yang dilontarkan Jutek Bongso.
Ia pun menyinggung jika orang yang diperiksa haruslah sehat jasmani dan rohaninya.
"Bukan SOP, UU bahkan mengatakan orang yang diperiksa saksi harus sehat jasmani dan rohaninya, sehat mentalnya. Ya kan kita baru berbicara saja tidak sulit-sulit," imbuhnya.
Sehingga Susno kembali menyindir penegak hukum di tahun 2016 silam.
Di mana dirinya merasa geram mengapa Sudirman bisa menjadi terpidana kasus Vina padahal kondisi mentalnya seperti itu.
"Nah mestinya orang yang menangkap dia, yang memeriksa dia, yang menyidangkan, hakim yang mulia yang di depan persidangan tahu kondisi orang kayak gitu kok masih nekat hukum dia,".
"Ya inilah untuk kalangan penegak hukum, ya hakim yang menangani dia. Nah kok menghukum orang kayak gitu," jelasnya.
Sebagai informasi, kakak Sudirman, Benny juga sudah mengungkapkan jika adiknya merupakan penyandang retardasi mental.
Retardasi mental adalah gangguan intelektual yang umumnya ditandai dengan kemampuan mental atau inteligensi yang berada di bawah rata-rata.
Benny membawa ijazah Sekolah Dasar Sudirman.
Di ijazah tersebut terungkap, Sudirman yang lahir di tahun 1995 baru lulus SD di tahun 2012.
Karena kemampuan berpikirnya di bawah rata-rata, Sudirman mengalami tinggal kelas hingga 4 kali.
Selain mengalami retardasi mental, Sudirman juga sosok yang mudah diperalat.
Menurut Benny, sebelum di penjara, Sudirman kerap disuruh dan dibully oleh teman-temannya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.