DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Akhirnya Sudirman Terpidana Kasus Vina Akan Ajukan PK, Pengacara Minta Bantuan LPSK: untuk Mengecek

Sudirman mengajukan PK tanpa pengacara yang ditunjuk Polda Jabar melainkan didampingin Titin Prialianti dan ratusan pengacara dari Peradi.

Istimewa
Jutek Bongso dan Sudirman 

TRIBUNJAKARTA.COM - Sebelum mengajukan peninjauan kembali (PK), kuasa hukum Sudirman, Jutek Bongso sudah meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk kliennya. 

Diketahui, Sudirman, terpidana kasus Vina Cirebon akan ikut mengajukan Peninjauan Kembali (PK) seperti 6 terpidana lainnya pada pekan ini.

Sudirman mengajukan PK tanpa pengacara yang ditunjuk Polda Jabar melainkan didampingin Titin Prialianti dan ratusan pengacara dari Peradi.

Pasalnya, Sudirman sudah mencabut kuasa dari pengacara yang ditunjuk oleh Polda Jabar.

Jutek Bongso, mengungkapkan pendaftaran PK bakal dilakukan di Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu pekan ini.

"Rencananya hari Rabu pagi kami akan daftarkan PK untuk Sudirman," jelasnya dikutip dari tayangan Youtube Nusantara TV, Selasa (27/8/2024).

Jutek mangaku enggan berlama-lama untuk pendaftaran PK ke PN Cirebon.

Bahkan dirinya akan meminta sidang Sudirman digabung dengan 6 terpidana lainnya.

"Iya kami nggak mau berlama-lama, karena ini mereka satu rangkaian, satu peristiwa. Jadi hari Rabu rencana sekitar jam 11.00 kami akan datang ke Pengadilan Negeri Cirebon supaya jaraknya ngga terlalu jauh. Kalau bisa kami akan memohon untuk disatukan sidangnya," lanjutnya.

Namun, Jutek tak menampik jika mental kliennya itu tak stabil.

lihat fotoKLIK SELENGKAPNYA: Data Komunikasi 2 Sahabat dengan Vina Terungkap dan Bikin Saksi Suroto Terpojok, Pengacara Saka Tatal di Atas Angin
KLIK SELENGKAPNYA: Data Komunikasi 2 Sahabat dengan Vina Terungkap dan Bikin Saksi Suroto Terpojok, Pengacara Saka Tatal di Atas Angin

Keterangan Sudirman diakuinya masih kerap berubah-ubah.

Sehingga pihaknya meminta perlindungan ke LPSK. Apalagi, Sudirman mengaku tak melakukan pembunuhan kepada Vina dan Eky pada malam maut 27 Agustus 2024.

"Tim yang bertemu menceritakan emang betul bahwa selama ini dia ditahan di Polda intinya apa yang disampaikan bahwa selama ini dia mengaku memukul, dia mengakui bahwa ikut membunuh, dia bantah semua," katanya dikutip dari Nusantara TV, Selasa (27/8/2024).

"Untuk mengecek itu Sudirman ini dalam keadaan normal seperti yang kita sampaikan atau ada gangguan, kami sudah memohon kepada lpsk secara resmi untuk meminta proses perlindungan dan sekaligus memohon untuk dilakukan assesment," lanjacutnya.

Rencananya, sidang PK terhadap enam terpidana akan dimulai lebih dulu yakni pada 4 September 2024 mendatang.

Sebagai informasi, kakak Sudirman, Benny juga sudah mengungkapkan jika adiknya merupakan penyandang retardasi mental.

Retardasi mental adalah gangguan intelektual yang umumnya ditandai dengan kemampuan mental atau inteligensi yang berada di bawah rata-rata.

Benny membawa ijazah Sekolah Dasar Sudirman.

Di ijazah tersebut terungkap, Sudirman yang lahir di tahun 1995 baru lulus SD di tahun 2012.

Karena kemampuan berpikirnya di bawah rata-rata, Sudirman mengalami tinggal kelas hingga 4 kali.

Selain mengalami retardasi mental, Sudirman juga sosok yang mudah diperalat.

Menurut Benny, sebelum di penjara, Sudirman kerap disuruh dan dibully oleh teman-temannya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved