Pemilu 2024

Disabilitas Keluhkan Pendataan dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024

Proses pendataan dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada 2024 yang dilakukan KPU dikeluhkan penyandang disabilitas

Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Pemilih penyandang disabilitas mental di Yayasan Galuh Bekasi menggunakan hak suaranya di Pemilu 2019. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PULOGADUNG - Proses pendataan dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada 2024 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikeluhkan penyandang disabilitas.

Ketua Bidang Pendidikan Politik Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas (PPUAD), Mahmud Fasa mengatakan pihaknya mengeluhkan pendataan karena tidak dilakukan sesuai ketentuan.

Pasalnya saat proses pencocokan dan penelitian (Coklit), para Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) tidak mencantumkan ragam penyandang disabilitas pemilih.

"Di dalam kolom keterangan di DPS-nya tidak diisi ragam disabilitasnya, tidak tercantum. Padahal di Peraturan KPU (PKPU) aturannya jelas harus diisi," kata Mahmud Fasa, Kamis (29/8/2024).

Ironinya pendataan DPS tanpa mencantumkan ragam disabilitas ini tidak hanya terjadi di satu kota atau provinsi saja, melainkan secara keseluruhan di masing-masing KPU Provinsi.

Padahal tidak dicantumkannya ragam disabilitas pemilih ini berdampak panjang, bahkan hingga saat pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada serentak 2024 mendatang.

Pasalnya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas tidak mengetahui bila di TPS tempat mereka bertugas terdapat pemilih disabilitas.

"Mereka (petugas KPPS) jadinya tidak tahu kalau di TPS itu ada disabilitas atau tidak. Jadinya di TPS tersebut dibuat seperti biasa. Tidak memperhatikan akses pengguna kursi roda," ujarnya.

Mahmud mencontohkan pada Pemilu 2024 lalu banyak ditemukan TPS yang sulit diakses pengguna kursi roda karena didesain tanpa memperhatikan adanya disabilitas.

Padahal secara ketentuan seluruh TPS patutnya dibuat agar ramah terhadap penyandang disabilitas, sehingga mereka juga dapat menggunakan hak suaranya dengan nyaman.

Tapi karena pada daftar pemilih tidak disebutkan ragam disabilitas pemilih, maka kasus TPS tidak ramah penyandang disabilitas selalu terjadi pada setiap Pemilu ataupun Pilkada.

"Itu yang jadi masalah sedari dulu. Di DPT (daftar pemilik tetap) tidak tercatat ragam disabilitasnya. Padahal sudah kita (PPUAD) bikin panduan pendataan (pendataan pemilih)," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved