DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Besok Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina, Hakimnya Pernah Bikin Riuh Sidang Saka Tatal

Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon akan menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus Vina Cirebon.

|

Mudzakkir memberi penjelasan banyak hal soal hukum pidana dan berbagai variabelnya pada sidang tersebut. Salah satunya adalah tentang PK itu sendiri.

Mulanya, jaksa penuntut umu (JPU) sebagai tergugat pada sidang PK ini, menanyakan soal daftar pencarian orang (DPO).

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Saka Tatal menjadikan pengakuan Polda Jawa Barat (Jabar) yang menghapus dua DPO atas nama Dani dan Andi sebagai novum.

Pada Mei 2024 lalu, Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan, yang disebutnya sebagai satu dari tiga DPO kasus Vina Cirebon.

Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan mengumumkan penangkapan Pegi sekaligus menyatakan, dua DPO lainnya Andi dan Dani adalah fiktif. Padahal tiga nama DPO itu sudah hasil putusan sidang 2016-2017 silam.

Namun, Pegi sendiri akhirnya bebas dengan membuktikan tidak bersalah melalui sidang praperadilan.

JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon pun bertanya kepada Mudzakkir, apakah pencabutan DPO yang diumumkan ke publik oleh polisi tanpa ada surat yang melandasinya, benar atau tidak.

Mudzakkir pun memberi pemaparan. Polisi bertanggung jawab kepada masyarakat.

Maka, setiap perkataan yang disampaikan kepada masyarakat adalah kebenaran.

Kalaupun jika pencabutan DPO tidak benar, berarti si polisi telah menyebar hoaks alias berita bohong.

"Jadi pertanggungjawaban penyidik itu dan juga Jaksa penuntut umum itu kepada publik."

"Kalau dia ngomong kepada seperti itu, itu ya benar adanya karena dialah bertanggung jawab kepada publik," kelas Mudzakkir.

Mudzakkir lantas mengaitkan kemungkinan penegak hukum bisa berbohong dengan majelis PK.

Menurut dia, para penegak hukum, termasuk, polisi, jaksa hingga hakim harus bersyukur dengan adanya PK.

Karena PK adalah "majelis peralat dosa", bisa membersihkan dosa penegakkan hukum sebelumnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved