DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Otto Hasibuan Sebut Pembuktian Kasus Vina Pakai 'Mystic Crime Investigation', Kesurupan Jadi Dasar
Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Otto Hasibuan, mensinyalir penegakkan kasus Vina Cirebon menggunakan metode mystic crime investigat
TRIBUNJAKARTA.COM - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Otto Hasibuan, mensinyalir penegakkan kasus Vina Cirebon menggunakan metode mystic crime investigation.
Istilah baru itu muncul karena pembuktian awal pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun silam didasari pada pengakuan Linda yang sedang kesurupan.
Otto tegas mengatakan, mystic crime investigation berlawanan dengan Scientific crime investigation (SCI) yang mengedepankan bukti ilmiah dalam mengungkap suatu kasus.
Argumen Otto pun diperkuat dengan pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyebut pembuktian awal kasus Vina tidak menerapkan SCI.
Analisis soal mystic crime investigation itu disampaikan Otto saat membela enam terpidana, Eka Sandi, Jaya, Suprianto, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani dan Hadi Saputra, pada sidang PK perdana, di Pengdilan Negeri Kota Cirebon, Rabu (4/9/2024).
Otto juga hendak menggunakan argumen yang sama untuk membela PK terpidana Sudirman, namun sidangnya dipisah.
Awalnya, Otto menjelaskan, pembuktian kasus Vina Cirebon hanya mengutamakan keterangan saksi dan tersangka.
Bahkan, pengakuan didapatkan dengan metode kekerasan dan penyiksaan.

"Penghukuman terhadap pelaku lebih didasarkan hanya pada pengakuan tersangka belaka. Yang perlu digarisbawahi dalam pengungkapan kasus-kasus terdahulu diungkap dengan hanya mengandalkan pengakuan para terpidana."
"Untuk sampai pada adanya pengakuan, tersangka atau terdakwa atau terpidana, metode penggunaan kekerasan an penyiksaan kerap jadi pilihan yang paling mudah, sedangkan penggunaan metode scientific crime investigation bukan pilihan terbaik yang dilakukan. Hal ini disinyalir terjadi alam kasus Vina Cirebon," kata Otto di persidangan.
Minimnya penerapan SCI bahkan diakui sendiri oleh Kapolri yang juga memberi sorotan pada kasus viral itu.
"Hal mana diakui dengan tegas Kapolri Ketika menyampaikan arahan di hadapan wisudawan PTIK yang dibacakan Wakapolri Komjen Agus Andrianto pada acara wisuda STIK-PTIK pada Kamis 27 Juni 2024 yang lalu," kata Otto.
Otto menyebut pembuktian kasus Vina Cirebon yang didasari keterangan saksi yang kesurupan sebagai kenaifan.
"Yang paling naif jika proses pengungkapan atau pembuktian awal kasus Vina Cirebon justru berangkat dari kerasukan atau kesurupan teman korban Vina yang Bernama Linda yang terjadi pada hari ketiga pascakematian Vina."
"Dalam kesurupannya, itu Linda menjelaskan yang merasuki tubuhnya adalah arwah Vina, dan di hadapan kakak kandung Vina yang Bernama Marliana."
"Linda menerangkan secara detail kejadian yang menimpa Vina, rekaman suara kesurupan Linda itu kemudian direkam Marliana dan diserahkan ke saksi Rudiana," papar Otto.
Rudiana yang pada 2016 silam berpangkat Aiptu dan bertugas di Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota pun melakukan penyelidikan sendiri berbekal kesaksian Linda yang kesurupan.
Hasilnya, Eka Sandi dan kawan-kawan diciduk dan akhirnya divonis penjara seumur hidup.
"Apa bila benar, sekali lagi, apa bila benar, penyelidikan awal atas kematian Eky dan Vina berawal dari kesurupan Linda, maka sangat masuk akal bila masyarakat berpandangan bahwa pengungkapan dan pembuktian awal kasus Vina Cirebon yang dilakukan Aiptu Rudiana menggunakan mystic crime investigation yang sangat bertolak belakang dengan metode ilmiah yaitu scientific crime investigation yang pada akhirnya hasilnya sangat sulit dipertanggungjawabkan ecara hukum," jelas Otto.
Diketahui, para terpidana, termasuk terpidana yang sudah bebas, Saka Tatal, divonis penjara karena dianggap bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016.
Bahkan pada Vina, para terpidana juga disebut melakukan pemerkosaan.
Dengan bermodal novum, atau bukti baru, para terpidana mengajukan PK.
Melalui kuasa hukumnya, para terpidana menyuarakan dirinya tidak bersalah, dan tidak sangkut paut dengan kematian Vina-Eky.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Otto Hasibuan
Vina
Eky
pembunuhan
Pengadilan Negeri Kota Cirebon
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)
Noel Kejar Amnesti Prabowo, Jalan Terjal Terpidana Vina Cirebon Sempat Pilih Membusuk di Tahanan |
![]() |
---|
Senyum Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Pakai Alat Sayat Tubuh Sendiri |
![]() |
---|
Otto Hasibuan Temui 7 Terpidana Kasus Vina Diperintah Orang Dekat Prabowo, Pengacara Ungkap Sosoknya |
![]() |
---|
Sudirman Terpidana Kasus Vina Frustasi Berat Badan Sisa 40 Kg, Pengacara Nangis: Mesti Nunggu Mati? |
![]() |
---|
SOSOK Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pilih Membusuk di Penjara, Kini Minta Dibebaskan Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.