Prosedur Dapat Sertifikat Layak Nikah Bagi Calon Pengantin, Berapa Biaya yang Diperlukan?
Begini prosedur dapat sertifikat layak nikah di Puskesmas, syarat daftar nikah calon pengantin
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Calon pengantin yang ingin menikah di Jakarta, memerlukan sertifikat layak nikah yang dikeluarkan oleh Puskesmas.
Sertifikat ini nantinya akan berguna sebagai salah satu syarat pengajuan pencatatan nikah, di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Calon pengantin akan diminta untuk mengikuti beberapa rangkaian cek dan konsultasi oleh tenaga kesehatan melalui layanan calon pengantin (catin) sebelum sertifikat layak nikah diterbitkan.
Adapun layanan catin ini, umumnya hanya tersedia di puskesmas tingkat kecamatan.
Lantas, seperti apa proses cek kesehatan layanan catin hingga sertifikat layak nikah bisa diterbitkan?
Rangkaian cek kesehatan pada layanan catin di Puskesmas
Untuk diketahui, calon pengantin akan diminta untuk mengikuti rangkaian tes kesehatan untuk mendeteksi ada atau tidaknya risiko penyakit tertentu sebelum sertifikat layak nikah diterbitkan.
Selain itu, cek kesehatan ini juga bertujuan untuk mencegah gangguan kesehatan yang terjadi dikemudian hari setelah menikah, baik pada mempelai ataupun keturunannya.
Beberapa rangkaian tes kesehatan yang dilakukan mulai dari cek kesehatan fisik, hingga uji laboratorium.
Pemeriksaan fisik pada layanan ini, meliputi pemeriksaan dasar seperti pengecekan berat badan, tinggi badan, tekanan darah, serta riwayat penyakit.
Dari pemeriksaan itu, nantinya dokter akan mengetahui status gizi calon pengantin.
Selain itu, calon pengantin juga akan mendapat imunisasi TT (Tetanus Toksoid) saat melakukan cek kesehatan di layanan catin puskesmas.
Untuk tes laboratorium, meliputi cek darah, hingga golongan darah.
Berdasar pengalaman TribunJakarta.com, pelayanan catin di puskesmas tidak tersedia setiap hari.
Pelayanan ini hanya dibuka pada hari-hari tertentu dalam seminggu dengan kuota harian sesuai ketentuan puskesmas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.