Prosedur Dapat Sertifikat Layak Nikah Bagi Calon Pengantin, Berapa Biaya yang Diperlukan? 

Begini prosedur dapat sertifikat layak nikah di Puskesmas, syarat daftar nikah calon pengantin

Anisa Kurniasih/Tribun Jakarta
Ilustrasi Puskesmas - Prosedur dapat sertifikat layak nikah di Puskesmas 

Calon pengantin biasanya akan diminta untuk mendaftar secara online guna memastikan ketersediaan kuota. 

Apabila kuota harian pelayanan catin sudah penuh, maka calon pengantin akan diarahkan untuk datang lain hari di puskesmas tersebut. 

Adapun pendaftaran layanan catin di puskesmas bisa dilakukan melalui aplikasi JakSehat, dan memilih menu Pelayanan Catin pada halaman aplikasi. 

Berkas yang diperlukan untuk dapat layanan catin dan biayanya 

Untuk bisa mengikuti pelayanan catin di puskesmas, calon pengantin perlu membawa berkas persyaratan yang diperlukan. 

Adapun dokumen pendaftaran yang diperlukan meliputi: 

  • Fotokopi KTP calon pengantin wanita
  • Fotokopi KTP calon pengantin pria
  • Surat pengantar nikah dari RT dan RW setempat. 

Seluruh layanan catin ini, gratis alias tidak kena biaya bagi pemilik KTP DKI Jakarta. 

Calon pengantin yang dinyatakan sehat atau lolos cek kesehatan akan diberikan sertifikat layak nikah untuk syarat pencatatan nikah di catatan sipil dan KUA. 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved